SURABAYA – Patut diaacungi jempol, Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,2 kg serta 4.115 butir pil ekstasi.
Keberhasilan ini disampaikan langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan SH MSI didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudy Setiawan dalam Press Rilis pada hari Rabu (24/10/2018).
Dijelaskan Kapolda minggu tanggal 21 Oktober 2018 lalu sekitar jam 20:00 wib petugas menangkap seorang pria bernama Leonardo Cristian Tandoyo di salah satu toko roti dijalan Arjuno Surabaya.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan 15 butir pil ekstasi warna hijau dengan logo XTC 3 unit handpond dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi W- 5869- QX.
Polisi terus melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah kost milik tersangka di jalan Patemon Surabaya.
Dalam penggeledahan tersebut petugas kembali menemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi narkoba seberat 1,2 kg 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kg ,1 buah tas warna hitam yang yang didalamnya berisi 1 plastik klip besar yang diduga berisi narkoba yang didalamnya berisi 1.800 butir pil ekstasi warna hijau dengan logo XTC 2.300 butir pil ekstasi ,1 buah alat pres kecil serta 5 unit handpond.
"Total keseluruhan barang bukti sabu seberat 2,2 kg dan 4.115 butir pil ekstasi berhasil diamankan petugas Polrestabes Surabaya. Adapun modus yang dilakukan tersangka dengan cara memasukan narkoba dan pil ekstasi kedalam biskuit yang dititipkan dibeberapa toko makanan dan restoran di Surabaya., dan untuk mengantar barang haram tersebut kepada pemesannya, tersangka menggunaka jasa ojek online supaya lepas dari pantauan petugas. " tegas Kapolda Jatim.
Berdasarkan pengakuan tersangka ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika dan pil ekstasi didapat dari salah seorang perantara berinisial P yang bertemu di Gang Simo Pomahan Surabaya.
Tersangka lalu meletakkan barang haram tersebut ditempat sampah yang sebelumnya sudah dihubungi oleh penghuni Lapas di Madiun berinisial E yang terlebih dulu menghubungi saudara P ,” ujar orang nomor satu Polda Jatim tersebut.
"Dan pada saat itulah, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap 2 warga negara Malaysia.Polisi mengamankan barang bukti 1 kg narkoba jenis sabu.
Kedua warga asal negeri jiran Malaysia itu ditangkap disalah satu hotel yang cukup terkenal di Surabaya." pungkas Kapolda Jatim dihadapan sejumlah awak media (cholik/arif/aan)
Posting Komentar