KEDIRI, Lagi, Satresnarkoba Polres Kediri akhirnya kembali ringkus dua orang pelaku yang kedapatan menjual Pil Dobel L diwilayah Hukum Polres Kediri di dua lokasi yang berbeda. Kamis (25/1/2018).
Mereka adalah DHN alias Duwek bin (alm) Karji pria 26 tahun warga Dusun Kembangsore Desa Karangtalun Kecamatan Kras Kabupaten Kediri dan MAW bin Moh Yusuf pria 18 tahun warga Dusun Sumbergayam Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH MH mengatakan, kedua pelaku berhasil kami amankan setelah adanya informasi dari masyarakat dan juga pengembangan kasus tersangka lainnya.
Sementara Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Mukhlason SH juga menjelaskan ,kedua pelaku dapat diamankan petugas dirumah mereka masing masing dan setelah dilakukan penggeledahan ,ternyata pelaku kedapatan memiliki barang haram tersebut yang dilarang oleh Pemerintah.
Lanjut AKP Mukhlason, DHN berhasil diamankan petugas dikediaman rumahnya pada pukul 10:00 WIB dengan barang bukti 491 (empat ratus sembilan puluh satu) butir pil jenis L dan satu buah HP merk Lenovo berselang 2 jam tepat pukul 12:00 WIB kemudian petugas berhasil mengamankan MAW dirumahnya dengan barang bukti berupa 800 ( delapan ratus) butir pil jenis LL - satu buah HP merk Samsung dan satu bungkus plastik klip.
Untuk kepentingan penyelidikan petugas, pelaku bersama barang buktinya selanjutnya dibawa ke Mapolres Kediri, untunk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku diduga melanggar Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan " terang AKP Mukhlason.
( Harry)
Posting Komentar