Oleh : Arik Gondol
Pasuruan, [tribunus-Antara.com]
Meskipun siapa saja kini bisa membuat surat kabar atau menjadi wartawan, kebebasan pers di Pasuruan Jawa Timur tetap dinilai belum optimal seperti yang diharapkan. Hal ini terjadi karena kekerasan terhadap Pers dan Interpensi Penguasa acap kali terjadi. Pers sebagai pilar ke-4 Demokrasi.
Kebebasan pers bukan diukur dari berapa banyaknya jumlah surat kabar dan perusahaan media,namun kebebasan pers di ukur dari hal yang Subsantial,seperti tidak adanya kekerasan terhadap wartawan,Interfensi Pemerintah, Kepentingan Pemilik Perusahaan, Perlindungan Hukum terhadap Pers serta pers yang objektif dan bertanggung jawab. Namun kenyataannya setiap tahun masih banyak wartawan yang tewas akibat kekerasan terhadap Pers. Interfensi pemerintah juga masih terjadi, karena kebebasan pers belum menyentuh hal-hal yang subsantial,maka Indonesia hanya menduduki peringat 117 negara dari 178 negara dalam kebebasan pers.
Dengan adanya UU : R.I no.40 th 1999 tentang pers.
Pasal 4 (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers,Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,menyebar luaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan terhadap umum,wartawan mempunyai hak tolak.
Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Pesan optimal pers sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas demokratis di Indonesia khususnya PASURUAN JATIM, terutama sebagai media bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara dengan adanya keterbukaan publik. Pers juga sangat diharapkan mengawal dan mengawasi pemerintah agar menepati juga ingat akan janjinya saat berkampanye pada waktu pencalonan. (Ari Gondol)
Posting Komentar