Pasuruan, Tribunus-Antara.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus selama tahun 2018 di halaman Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Kamis (15/11) siang.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah sabu - sabu, 89,21 gram, ganja dengan berat 15,45 gram, pil trihexyphenidyl 5.122 butir dan puluhan kosmetik berbentuk yang tidak berizin dan barang bukti yang dimusnahkan sudah incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan Hasman A.H menjelaskan kepada awak media Tribunus-Antara.com, pemusnahan barang bukti tersebut sudah atas persetujuan dan kesepakatan bersama, termasuk dari Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan selama tahun 2018, ini merupakan bb dari hasil kejahatan yang selama ini terjadi yang jika dirupiahkan, kata dia, nilainya fantastis. Bisa Rp 100 juta lebih. Nah, barang bukti ini dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Dari pelaksanaan putusan perkara yang mempunyai hukum tetap dan Ini sudah sesuai dengan SOP yang ada di tempat kami maka hari ini kita musnahkan," ungkap Hasman
Pemusnahan langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Hasman A.H, didampingi Dinkes Kota Pasuruan, Polres Kota Pasuruan dan sejumlah staf lainnya. (Ari-gundul)
Posting Komentar