BOJONEGORO, TRIBUNUS.CO.ID - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kalitidu bersama-sama anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Sabtu (19/05/2018) malam, berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku yang disangka telah melakukan pencurian, disebuah toko yang terletak di Dusun Kepel Desa Brenggolo RT 012 RW 005 Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
Keempat pelaku tersebut adalah, FA bin PD (19), AP bin DMS (23), KM bin SMR (25) dan MH bin kSMJ (29), keempatnya warga Kecamatan Kalitidu, sedangkan korbannya M Suparjo (46), warga Brenggolo RT 013 RW 006 Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalitidu, guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada media ini menjelaskan, bahwa kejadian pencurian tersebut berawal pada Sabtu (19/05/2018) sekira pukul 19.50 WIB, korban M Suparjo (46), mengetahui pintu belakang rumahnya rusak. Korban segera melakukan pengecekan dan ternyata 2 (dua) unit handphone dan uang tunai miliknya yang ditaruh di dalam toko telah hilang.
“Pelaku masuk kedalam rumah dan toko dengan cara merusak pintu belakang. Kemudian para pelaku berhasil mengambil sejumlah barang milik korban.” terang Kapolres.
Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke rumah kepala desa setempat kemudian dilanjutkan melaporkan ke Polsek Kalitidu.
Setelah anggota Polsek Kalitidu menerima laporan tersebut, anggota segera berkoordinasi dengan anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, guna melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku, hingga akhirnya diketahui keberadaan para pelaku, sehingga petugas gabungan dari Polsek Kalitidu dan Polres Bojonegoro, segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Hanya selang beberapa jam saja, para pelaku berhasil di tangkap petugas.” lanjut Kapolres.
Selain mengamankan 4 (empat) orang pelaku, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit HP merk Haier G7 warna kuning emas, 1 (satu) unit HP Nokia warna merah, uang tunai sebesar Rp1,8 juta dan beberapa bungkus rokok berbagai menek.
"Dengan adanya kejadian tersebut korban atau pelapor menderita kerugian Rp 10 juta,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, oleh penyidik para pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Kapolres. (Yudhie)
Posting Komentar