Pasuruan, Tribunus-Antara.com – Pada bulan mei 2018, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty,tanpa plat nomor,tahun 2009 warna hitam dan pada hari kamis tanggal satu november 2018 SATRESKRIM POLRES Pasuruan Kota telah melakukan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (CURANMOR) yang tersangka WAHYUDI bin IGAR 27th, ditangkap dirumah mertua kelurahan Blandongan,Kecamatan Bugul Kidul kota Pasuruan.
” Kami beserta tim sebelumnya sudah standby dengan adanya informasi tersangka akan pulang kerumah mertua dan akhirnya kami sukses menangkap tersangka tanpa perlawanan” ungkap Slamet Santoso KASAT RESKRIM.
Kejadian tersebut dilakukan tersangka seorang diri dengan cara sehari sebelumnya tersangka sudah menggambar lokasi kemudian esok hari tersangka dengan berjalan kaki datang ke rumah korban di jl Hang Tuah kelurahan Ngemplakrejo kecamatan Panggung rejo kota Pasuruan,
Saat situasi sepi tersangka langsung mengambil sepeda motor yang di parkir di depan rumah dengan menggunakan kunci palsu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar lima juta lima ratus ribu rupiah (ari gundul)
Posting Komentar