Pasuruan tribunus-antara .com
Proyek rehab dan embangunan pengadilan negeri bangil pasuruan yang dengan batas waktu pekerjaan di perkirakan selesai tanggal 12 desember 2018 ternyata tidak tepat waktu pekerjaan tersebut menggunakan anggaran APBN dengan nilai Rp 4,175.180.000, yang di kerjakan oleh PT.Sepakat Pratama Indonesia,dengan keterlambatan pekerjaan rehab pembangunan pengadilan negeri bangil jalan dr Soetomo pasuruan yang sampai saat ini masih dalam pengerjaan,Budi Waluyo selaku PPKom rehab pembangunan kantor pengadilan negeri bangil ini menjelaskan dengan keterlambaran pekerjaan ini di karenakan anggaran yang sangat minim dan di saat pengajuan anggaran dengan nilai Rp 6 milyar ternyata turunnya Rp 4,175.180.000, maka proyek rehab dan pembangunan kantor Pengadilan Negeri Bangil,masa pekerjaan waktunya di perpanjang sampai tanggal 26 desember 2018 dan apabila masih belum selesai seratus persen kontraktornya akan di kenakan denda dan dendanya masuk ke negara menurut Budi Waluyo.
Rehab pembangunan kantor Pengadilan Negeri Bangil yang bagian atas diduga tidak efisien dan saat PPKom di klarifikasi terkait kuda kuda bagian depan gedung bangunan yang jadi penahan usuk besi siku dengan tambahan galvalum menggantung, Budi Waluyo menjawab “saya tidak mengerti teknik pembangunan yang penting pekerjaan rehab pembangunan kantor ini selesai.
Setelah kepala tukang di panggil PPKom terkait usuk yang menggatung kepala tukang menjelaskan bahwa kuda kuda bangunan atas tidak sama yang akhirnya di kerjakan paksa, namanya rehab pembangunan apa yang tidak benar dititik yang mana akan di kerjakan untuk rehab seharusnya di benarkan terlebih dahulu bukannya di paksakan dalam pengerjaannya. Apabila memperbaiki kuda kuda menghabiskan waktu ujar Budi Waluyo, maka pekerjaan tersebut akan di teruskan dengan pengajuan anggaran APBN tahun 2019 nantinya (tim)
Posting Komentar