Polda Bali - Polres Karangasem - Polsek Manggis. Upaya kepolisian untuk mengawal dan mengawasi penggunaan dari dana desa terus di tingkatkan, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Pada hari Rabu tanggal 2/1/2019 jam 09.00 Wita, Bhabinkamtibmas Desa Antiga, Aiptu I Nyoman Disa, melaksanakan pemantauan dan mendampingi Kades Antiga yaitu I Wayan Madra Arsana.SE, Kasi Pengelola Proyek Desa, I Kadek Sudarmika dan PK/Kadus Tengading yaitu I Made Kerta Gunawan SH, melakukan kontrol lokasi jalan yang akan rabat beton yaitu mulai dari jalan di depan warga yaitu dari depan rumah Made Tunjung, dan hal ini agar sesuai dengan ketentuan pembangunan jalan desa yang lebarnya 3 meter, namun setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran lebar jalan didapatkan 2,5 meter dengan panjang 1100 meter. Dan pada saat melakukan survai dilapangan, warga setempat sangat berharap sekali agar segera di bangun jalan tersebut kerena selama ini aktivitas mereja tidak lancar yang diakibatkan oleh dan pada saat musim hujan jalan berlumpur dan sulit sekali untuk dilewati kendaraan bermotor. Kilah Jro Mangku Serinu. Warga setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Kades Antiga menyampaikan pesan kepada warga bahwa nantinya akan diadakan sosialisasi kepada warga setempat untuk mendukung pembangunan jalan, termasuk pembebasan tanah yang akan dibuat jalan. Dan dari warga menyatakan siap mengawal proyek tersebut, karena pembangunan ini dari masyarakat untuk masyarakat.
Dan proyek tersebut akan dibangun dan dikerjakan dengan swadaya dan swakelola, dimana yang mengerjakan adalah warga sekitar atau penduduk lokal. Jelas Kades Antiga.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabin menyampaikan kepada Kades dalam pengelolaan dana desa agar betul-betul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh lemerintah, adminstrasi dan domumen pendukungnya harus lengkap, agar jangan nantinya terseret dalan kasus hukum. Bhabin menganjrkan.
Dan Kades merespon serta mengucapkan siap bekerja sesuai ketentuan yang telah digariskan oleh pemerintah, dan tidak akan bermain-main dengan uang negara. Cetus Kades.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Manggis Kompol I Nengah Subangsawan, SH.MH, membenarkan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Antiga.
"Sesuai dengan MOU Kapolri dengan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Menteri Perencanaan Pembangunan, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan pendampingan dan mengawal penggunaan dana desa yang salah satunya dengan melibatkan peran serta Bhabinkamtibmas di desa setempat. Ujarnya.
Editor. : Adi Antara.
Publish. : Humas Polsek Manggis.
Posting Komentar