Jakarta, 02/01/2019. Pengamanan buku yang diduga berisikan paham komunisme di Kediri, Jawa Timur, beberapa waku lalu ternyata tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI saja.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M. M, mengungkapkan jika pengamanan buku itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Kejari dan Pemda Kediri.
Dilansir dari Indonesia1, Kapendam IV Brawijaya menyatakan bahwa “Penyitaan itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari pihak Kodim, Intelkam Polres Kediri, Kejari, Satpol PP dan Kesbangpol Pemkab setempat,” jelasnya.
Kapendam menambahkan, penyitaan buku tersebut dinilai sudah memenuhi prosedur. Sebab, kata Kolonel Singgih, pengamanan buku itu diawali dengan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya salah satu toko yang memperjualbelikan buku-buku propaganda Komunis.
Jadi, sebelum dilakukan penyitaan, itu ada koordinasi stakeholder terkait terlebih dulu,” ungkap Kapendam V/Brawijaya. Senin (31/12/2018).
Ia mengungkapkan, sesuai TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 lalu, sudah jelas jika Pemerintah sangat menentang berkembangnya paham, maupun ideologi Komunisme, Marxisme dan Lenimisme.
“Sesuai Undang-Undang nomor 27, tahun 1999 tentang perubahan pasal-pasal dalam KUHP khususnya buku kedua Bab I tentang kejahatan terhadap Keamanan Negara, pasal 107 (a) yang berbunyi, Barang siapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan, atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Lenimisme dalam segala bentuk apapun dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas Kolonel Singgih.
Bahkan, kata Kapendam, bagi pihak yang mengadakan hubungan, atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang diketahui berasaskan pemahaman Komunisme/Marxisme-Lenimisme, atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara, atau menggulingkan Pemerintah yang sah, juga wajib mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang sudah di berlakukan.
“Peraturan itu sudah dijelaskan di Undang-Undang Nomor 27, Tahun 1999 pasal 107 (e). Hukumannya pun jelas, yaitu penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu aparat gabungan di Kabupaten Kediri mendatangi sebuah toko yang disinyalir memperjualbelikan berbagai jenis buku yang berisikan paham komunisme. Kedatangan aparat gabungan itu, berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar yang resah terkait keberadaan buku-buku tersebut.
Alhasil, ketika melakukan sidak ke lokasi toko yang berada di Jalan Brawijaya, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 136 buku yang terdiri dari 18 judul buku berisikan paham Komunisme.
Saat ini, buku-buku yang berbau paham Komunisme tersebut, telah diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kediri. Bahkan, rencananya, buku tersebut akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna dilakukan penelitian terkait dugaan unsur propaganda Komunisme yang telah diterbitkan di dalam buku-buku tersebut.
Dengan pernyataan ini, Kapendam menghimbau kepada pihak-pihak yang berkomentar negatif, untuk memahami fakta-fakta yang ada di lapangan.
Kapendam juga mengapresiasi langkah yang ditempuh Dandim Kediri tersebut, hal itu sesuai dengan Sumpah Prajurit yang pertama yang berbunyi “Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”
“Aneh, jika katanya setia tapi tidak menunjukan rasa cinta, bangga, berani rela berkorban dan saling menjaga atas suatu kehormatan dan keagungan nilai luhur Bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Apalagi sebagai prajurit, kita semua telah bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ungkap Kolonel Singgih.
Ditambahkan oleh Kapendam, kegiatan pengamanan buku itu, sudah melalui prosedur dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait. “TNI, selalu di garda terdepan dalam mengawal NKRI dan ideologi Pancasila,” tutup Kapendam V/Brawijaya. - Ahmadlah
Posting Komentar