Pemeritahan Desa Karangsono Laksanakan PTSL 2019



 Tribunus-antara.com
     Pemerintah desa (pemdes) Karangsono,kecamatan Sukorejo,kabupaten Pasuruan telah melaksanakan instruksi presiden dimana tanah warga negara Republik Indonesia harus bersertifikat.
      Melalui program nasional(prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sertifikat massal di desa Karangsono memasuki tahap verifikasi.Dimana sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi oleh panitia PTSL beserta pemdes setempat.Bertempat di pendopo desa Karangsono,senin,(11/2) siang tahap verifikasi dilakukan seperti yang dikatakan Kepala desa (kades) Karangsono,H.Muhammad Alim sebelum acara dimulai.
      "Saat ini sudah memasuki tahap verifikasi yang sebelumnya atau sepuluh hari yang lalu sudah dilakukan sosialisasi oleh panitia prona,"terang kades H.M Alim pada Tribunus-antara.com Pasuruan.
     Pada tahap verifikasi kali ini,pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan yang kurang,mulai dari syarat awal KTP,KK,bukti pembayaran PBB.Bukan cuma itu,para pemohon diwajibkan mengumpulkan syarat-syarat lain berupa surat hibah,waris serta bukti akta jual beli  atau AJB jika tanah tersebut diperoleh dari pembelian.
    Tampak pula dalam acara verifikasi itu dihadiri oleh Babhinsa,Babhinkamtibmas,panitia PTSL serta pegawai dari BPN kabupaten Pasuruan.Dalam pemaparannya dihadapan para pemohon,pegawai BPN menyampaikan bahwa tujuan diadakannya PTSL ini pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria,Ditjen BPN menginginkan kejelasan kepemilikan tanah setiap warga negara.
     "Program ini semata-mata bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi warga masyarakat,"tegas salah satu pegawai BPN dihadapan para pemohon PTSL.
     Selain itu pihak BPN menegaskan bahwa PTSL ini tidak semuanya dibiayai oleh negara."Ada item-item yang dibiayai oleh negara,ada juga beberapa item yang menjadi kewajiban para pemohon,"jelasnya.
      Sementara itu kades Karangsono berharap PTSL di desanya berjalan lancar sesuai keinginan masyarakat yang memang didambakan sejak lama."Semoga prosesnya lancar,sukses demi mendapatkan kepastian hukum kepemilikan tanah warga saya untuk mempunyai sertifikat tanah secara massal dan murah,"harap H.M Alim pada Tribunus-antara.com.(Tata Wiyono)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama