Eric Soesanto Prayitno, warga Jl Kedondong Pasar Kecil RT 7 RW 6, Tegal Sari, Surabaya. Benar-benar dijatuhi hukuman 8 bulan 7 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3).
Informasi tersebut dinyatakan salah seorang tim kuasa hukum Eric, Parlin Marbun.” Divonis 8 bulan 7 hari.”Singkat Parlin, melalui keterangan tertulisnya.
Putusan tersebut sebelumnya telah bocor pada hari Jumat (22/3). sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhiniawan pada hari Kamis (21/3) telah berkoordinasi dengan hakim yang menangani perkara ini.
Dari rekaman percakapan yang diterima redaksi, JPU Agung Rokhiniawan bersama dengan hakim telah merencanakan agar nantinya Eric tetap di vonis bersalah, JPU juga terlihat berupaya melakukan intervensi putusan. sebab, apa bila nanti Eric di vonis bebas oleh majelis hakim, pihaknya dipastikan melakukan upaya hukum kasasi.
“Jangan ditanyakan instansi saya, tapi keyakinan saya komit[men]. Kemarin saya ditanyakan pak Kajari, Sudah ditahan berapa lama. — >> Pada waktu membawa si Eric itu juga ketemu keluarganya, saya itu juga menyampaikan kamu pinginnya apa? [JPU kemudian menirukan jawaban Eric], pak,pak pokonya saya pingin segera keluar pak. Segera keluar itu maksudmu opo, Kalau kamu [ingin] bebas aku pasti kasasi.”kata JPU Agung didalam percakapan itu.
Kemudian terdengar suara dari seorang yang diduga sebagai salah satu hakim yang menangani perkara Eric. Dia terlihat mendukung upaya JPU untuk mendiskriminasi posisi Eric pada salah seorang kuasa hukumnya yang terlibat didalam percakapan itu.
“Kalau diputus bebas. Ya memang faktanya seperti itu dipersidangan. Ini [Jaksa] kasasi. Kalau kasasi berarti dia [Eric] tetep didalam [penjara] nunggu gitu lo. Maksudnya beliau ini [JPU] dipaskan [masa] tahanan. Jadi biar segera dia keluar gitu lo. Tapi kalau dipaskan [masa tahanan] ya harus dinyatakan terbukti [bersalah] tapi ya di pasno.” Kata salah seorang hakim didalam percakapan itu.
Vonis yang dijatuhkan pada Eric tersebut secara jelas telah disebutkan didalam percakapan berukuran 13,4 MB yang diterima redaksi. Hakim pada intinya bakal menjatuhkan vonis 8 bulan 7 hari pada Eric pada 25 Maret 2019. Kecuali vonis tersebut dibacakan pada tanggal 27 Maret 2019, itu berarti Eric bakal dibebaskan.
Terdakwa Eric
Eric Soesanto Prayitno dalam perkara ini dituding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhiniawan telah bersama-sama melakukan tindak pidana “pembegalan” bersama dengan Irvin Irnandi alias kodok dan Setiya Sumardika.
Adapun dalam klaimnya itu, Jaksa kemudian menjatuhkan tuntutan selama 1 tahun penjara pada Eric. Penuntut Umum menilai Eric merupakan salah satu dari 3 orang pelaku pembegalan motor milik Aszril Surya Dani (12).
Briyan Emanurio, yang juga kuasa hukum dari salah satu pelaku pembegalan itu jelas menegaskan, bahwa Eric bukanlah komplotan mereka.
Irvin Irnandi, satu dari tiga pelaku pembegalan menerangkan pada Majelis Hakim pada Senin (12/2/2019) lalu, bahwa Eric yang sudah terlanjur di benami timah panas oleh polisi tersebut bukanlah rekannya.
“Bukan Eric ini pak, [tapi] Eric yang di Foto” kata Irvin, menjawab lontaran pertanyaan dari tim kuasa hukum Eric.
Pertanyaan tersebut kembali ditegaskan oleh Briyan terkait keterangan saksi sewaktu di BAP oleh penyidik kepolisian Polrestabes Surabaya. Bahwa saksi menyatakan pelaku atau rekannya dalam melakukan aksi pembegalan itu adalah Eric.
Saksi kembali mengulang jawabannya, bahwa yang dimaksud Eric dalam keterangannya tersebut bukan Eric Soesanto, melainkan Eric yang ada pada selembar foto yang ditunjukkan oleh pihak penyidik sewaktu di BAP .
“Erik yang kecil itu pak, Saya bilang [pada penyidik] Eric yang kecil. Eric yang ada di Foto, bukan terdakwa ini”Jawab Irvin.
Penangkapan pada Eric oleh Polisi dinilai Briyan telah salah sasaran alias tidak sesuai dengan target operasi. Bahkan dikatakan klienya merupakan korban keberutalan. Sebab, saat proses penangkapan berlangsung. Eric secara gegabah dibenami peluru dibagian kaki sebelah kanan oleh petugas.
“Kalau merujuk keterangan saksi, memang terdapat indikasi kuat bahwa pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap dan melakukan penembakan secara brutal kepada bukan tersangka yang sesungguhnya.”tandas Briyan. [Tm]
Posting Komentar