Rebutan Limbah Pabrik Hingga Kasusnya Dibawa Polisi



Pasuruan, Tribunusantara.com -Pasuruan tribunus-antara.com Tepatnya dekat warung kopi milik Lawi di desa Curah dukuh kecamatan kraton kabupaten pasuruan, berebut limbah janggel jagung yang seharusnya tidak dilakukan SUPI'I (40 ) dan kawan kawan.

Menurut M.Yusuf warga dusun krajan Rt 02 Rw 06 desa pandean kecamatan rembang,  sekitar pukul 13.30 wib 7/3/19 terjadi adu mulut saat Mahuri beserta 5 orang temannya yang hendak mengambil limbah janggel jagung pabrik dari PT. PRASADSEED INDONESIA karena sudah ada persetujuan dari pihak pabrik.

Namun Supi'i beserta kawan kawannya melarang dan tidak dihiraukan karena tidak ada urusan dengan perusahaan sedangkan 5 orang ( Arif, Rohman, Samsul, Amin dan Husen ) mendapat perintah dari M.Yusuf pemegang ijin pengambilan limbah tersebut.

Maka terjadilah adu mulut dan perampasàn Hp serta pemukulan  yang dilakukan Supi'i dan kawan kawan terhadap Mahuri 33 th warga dusun bunut selatan RT 01 RW 02 desa pejangkungan kecamatan rembang,
Karena merasa dirugikan Mahuri melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan kota.

Dengan LP: 83/111/RES 16/2019
Serta hasil visum dan barang bukti 2 Hp yang sudah di polresta pasuruan
SupI'i dan kawan kawan terancam di penjara karena melanggar pasàl 170 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan


Pewarta: Tatak Wiyono

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama