Manggarai, NTT, tribunusantara.com - Kehadiran Bintara Pembina Desa (Babinsa) diharapkan sangat membantu penyelesaian sengketa tanah yang muncul di wilayah binaannya. Seperti halnya yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Serda Gideon Idong serta Koptu Ferdi Hariyanto, Selasa (9/4/2019).
Keduanya turut hadir dan mendampingi kegiatan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Manggarai saat proses pensertifikatan tanah milik umum atau Pemerintah Desa setempat yakni Desa Koak, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.
Saat dilakukan kegiatan pengukuran guna pensertifikatan melalui program Prona oleh BPN, salah seorang oknum warga desa Koak melakukan protes serta penghadangan, sehingga proses pengukuran tanah sempat terhenti.
Setelah dilakukan dialog bersama unsur Muspika Kecamatan Satar Mese serta Babinsa, permasalahan tanah dapat diselesaikan dan oknum warga yang menghalangi proses pengukuran tanah tadi dapat diredam melalui musyawarah dan yang bersangkuran mengakui bahwa tindakanya tersebut keliru dan melawan hukum.
Selanjutnya yang bersangkutan juga telah meminta maaf dihadapan seluruh masyarakat Desa Koak dan Muspika Kecamatan Satar Mese serta diperkuat penandatanganan surat perjanjian bahwa dirinya tidak akan mengganggu serta menghalangi lagi proses pensertifikatan tanah.
Camat Satar Mese mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak baik dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat Desa Koak serta tokoh adat yang telah membantu proses pensertifikatan tanah tersebut.
"Puji tuhan atas kerjasama seluruh pihak, akhirnya proses pengukuran tanah dapat dilaksanakan dengan aman", pungkasnya. (Kodim 1612/Manggarai)
Posting Komentar