Keberhasilan Satreskoba kota Pasuruan Tangkap Pengguna narkoba Asal Panggungrejo



Pasuruan tribunus-antara.com -  Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu pada hari Jum'at malam 05 April 2019 di Jl. Cemara Kel. kandangsapi Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan.
   
Dalam penangkapan dipinggir jalan tersebut diamankan 2 orang tersangka atas nama Mukhammad Sofi alias Sofi Bin Nur Hasan,yang beralamatkan di jl.Hangtuah XIII E 22 kelurahan Ngemplakrejo kecamatan Panggungrejo dan tersangka atas nama Muhammad Anwar alias kaji bin Maslan,warga jl.Komodor Yos Sudarso Rt.03 Rw.04 kelurahan Mandaranrejo kec.Panggungrejo.
   

"Dari tangan tersangka Mukhammad Sofi kita amankan barang bukti sabu seberat 0,46 gram dan satu buah hp merk Strawberry," ungkap kasat Resnarkoba polres Pasuruan Kota AKP Imam Yuwono SH saat ditemui di ruang kerjanya.
   
Sementara itu dari tangan tersangka pria berusia 35 tahun,Muhammad Anwar ini, Resnarkoba mengamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 450.000,1 HP merk samsung,1 Klip kosong kecil,1 Klip kosong besar,2 sedotan,1 gulungan alumunium foil dan 1 sedotan dengan terdapat tisu putih       didalamnya.
   
Saat dilakukan penyidikan terhadap tersangka Mukhammad Sofi,pria yang hanya tamatan kelas 5 SD ini mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Muhammad Anwar alias kaji yang saat itu berada di jl.Laksamana Marta Dinata Gang 18 Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.
   

"Tersangka telah melanggar Psl 114 (1) Jo. pasal 132 (1) atau psl 112 (1) Jo pasal 132 (1) UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan amcaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"jelas AKP Imam Yuwono SH.( tatak wiyono )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama