Cilacap, tribunusantara.com - Komandan Kodim 0703/Cilacap dalam hal ini diwakili Pasi Operasi Kodim Kapten Cba M. Issa Saefudin hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap di Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Jln. Jenderal Sudirman No. 58 Cilacap, Kamis (16/5/19).
Rapat yang dihadiri oleh Bupati Cilacap beserta seluruh pejabat Pemda Kabupaten Cilacap, Ketua DPRD serta Ketua Fraksi-fraksi, membahas tentang penetapan rancangan keputusan bersama antara DPRD dengan Bupati Cilacap tentang persetujuan bersama penetapan rancangan peraturan Daerah Kabupaten Cilacap mengenai Badan Permusyawaratan Desa.
Setelah dibacakan oleh Ketua Panitia khusus DPRD, Parsian S.Pd. MM, mengenai pendapat dan tanggapan dari fraksi-fraksi tentang pembentukan Peraturan Daerah/Perda mengenai BPD (Badan Permusyawaratan Desa), akhirnya Bupati H. Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan pendapat akhir atas Laporan Pansus DPRD Kabupaten Cilacap.
Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan pentingnya Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat serta wajib menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Dari ketentuan tersebut, maka sangatlah jelas bahwa tugas maupun fungsi BPD sangat berat, karena disamping harus mampu membangun kemitraan yang baik dengan Kepala Desa, juga harus dapat manampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta dapat melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan wewenang, hak dan kewajiban BPD. Semua tugas tersebut pada hakekatnya bermuara untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan ditetapkannya Perda ini, Bupati berharap, BPD mampu mewujudkan Badan Permusyawaratan Desa yang semakin berkualitas dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Desa benar-benar berdasarkan pada aspirasi masyarakat dengan memperhatikan unsur keterwakilan wilayah dan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
" Apabila proses tersebut dapat terpenuhi, maka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Disamping itu, diharapkan dapat semakin meningkatkan kemitraan BPD dengan Pemerintahan Desa, sehingga setiap permasalahan yang ada dapat dikomunikasikan dengan baik, sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing," Kata Bupati.
Selanjutnya berkaitan dengan peran BPD terkait dengan optimalisasi peran legislasi yang belum optimal, aspirasi BPD yang masih sebatas formalistik dan kurangnya SDM BPD yang berkualitas, Bupati mengajak untuk berusaha meningkatkan melalui kegiatan pelatihan dan pembinaan kepada Anggota BPD secara berkelanjutan, berupaya mendukung terwujudnya Badan Permusyawaratan Desa yang lebih baik dan berkualitas, sehingga kinerja BPD mampu mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Desa sebagai ujung tombak pembangunan dan pemerintahan di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.
Diakhir kegiatan, selanjutnya dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara Ketua DPRD Kabupaten Cilacap dengan Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji, penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap mengenai Badan Permusyawaratan Desa disaksikan oleh semua yang hadir diruangan itu.
(Urip)
Posting Komentar