Sukabumi, tribunusantara.com - Sebanyak 32 tersangka diciduk dalam kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota Polda Jabar, pengungkapan kasus itu dalam rentang waktu selama Tiga bulan dari sebanyak 22 kejadian.
Polres Sukabumi Kota selain mengamankan Puluhan tersangka, juga mengamankan berbagai jenis Barang bukti diantaranya 154 gram Narkotika jenis Sabu, 35 gram Narkotika jenis Ganja, 200 butir Psikotropika dan 13.346 butir obat- obatan. Termasuk mengamankan 706 botol miras dan 33 botol oplosan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, bahwa pengungkapan kasus itu untuk menekan penggunaan Narkoba di masyarakat, terutama pada bulan suci Ramadan.
“Apalagi obat- obatan menjadi perhatian semua pihak, terutama Dinas Kesehatan agar tidak digunakan di luar resep,” ujar AKBP Susatyo Purnomo Condro S.H., S.I.K., M.Si. di Mapolresta Sukabumi, Kamis (16/05/2019).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Rita Nenny menambahkan obat-obatan yang disita oleh pihak Kepolisian memang seharusnya tidak sembarangan digunakan.
“Obat-obatan itu diperuntukan penyakit parkinson tersebut tidak baik untuk kesehatan. Obat-obatan ini bekerja untuk saraf digunakan hanya untuk yang sakit. Namun kebanyakan disalahgunakan,” Jelasnya. (Humas)
Posting Komentar