Sukoharjo, Triunusantara.com, Polres Sukoharjo melarang keras peredaran petasan di wilayah Hukum Polres Sukoharjo. Kapolres sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaranya untuk melakukan razia petasan.
Dijelaskan Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, bahwa Indonesia ini sudah sangat lekat sekali dengan petasan apalagi di saat bulan Ramadhan. Untuk itu penertiban akan dilakukan karena sesuai ketentuan yang ada, bahwa bunga api maupun petasan yang mempunyai unsur ledakan itu dilarang.
“Saya perintahkan jajaran saya untuk merazia petasan jika ada di wilayahnya ada yang menjual petasan,” kata Kapolres, Jumat (10/05/2019).
Polres sendiri sudah berkoordinasi dengan jajaran dibawahnya terkait penertiban petasan. Hal ini sebagai upaya cipta kondisi di bulan Ramadhan. Nantinya para penjual petasan akan dilakukan pemeriksaan pada lokasi jualanya. “Yang boleh dijual adalah kembang api yang tidak ada unsur ledakanya,” tegasnya. (Humas)
Posting Komentar