MARDININGSIH Spd. Mpd. | Rektor STKIP Pasuruan |
.
Pasuruan Tribunus-antara.com Rektor Universitas STKIP Pasuruan tolak tegas aksi rusuh 22 Mei lalu, perselisihan terkait Pemilu 2019 hendaknya di selesaikan melalui jalur Konstitusi dengan proses hukum terhadap sengketa tersebut.
Yang saat ini sudah di tangani Mahkama Konstitusi (MK) hasil putusan akan di bacakan 28 juni 2019.
Mardiningsih Spd.Mpd selaku Rektor STKIP kota Pasuruan berharap selama ke giatan sidang ini tidak terulang lagi dengan adanya aksi kerusuhan masa, di depan kantor Bawaslu dan di beberapa tempat, terkait sengketa Pemilu, kami menyeruhkan kepada semua pihak untuk menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, tutur Mardiningsih kepada tribunus-antara.com saat ditemui di ruang kerjanya, kamis 20 / 6 /2019. di sisi lain yang perlu di antisipasi semua pihak aparat keamanan apabila adanya pengerahan masa .
Sehingga kejadian yang sama tidak terulang, hal ini juga berpotensi menimbulkan kerawanan apalagi sampai ada pihak lain yang ikut menunggangi. Dan semua pihak menghentikan aksi kekerasan dan kerusuhan serta terkait dengan proses sengketa Pemilu dan kita serahkan kepada lembaga yang diberi kewenangan oleh Negara untuk memutuskan yaitu MK,
Mardiningsih berharap kepada masyarakat Pasuruan yang sudah kembali beraktifitas seperti biasa kembali guyup rukun bersatu pasca perbedaan pilihan dalam Pemilu berpolitik pemilu lalu.
( Tatak Wiyono )
Posting Komentar