Pasuruan Kota Tribunus-antara.com Meski sudah ada larangan mobil dinas menggunakan bensin premium, namun masih ada saja oknum pemerintah yang nakal.
Belum lama ini sebuah mobil Avanza yang berplat merah sedang mengisi bahan bakar bersubsidi mobil tersebut bernopol N 416 WP yang tampak seorang berseragam PNS tengah mengisi BBM di SPBU Gading pasuruan kota pada tanggal 17 /5/19 pukul 10 wib.
Dari pantauan tribunus-antara.com guna mencari kejelasan pemakai mobil dinas tersebut ternyata sekertaris Bakesbang Pasuruan kota.
Kepala Bakesbang Pasuruan kota, Joko saat ditemui di kantornya 20 / 5 /19,terkait mobil dinas yang di pakai sekertarisnya menggunakan bensin premium bersubsidi justru berpandangan penggunaan bensin premium tidak masalah,
bahwa bahan bakar minyak subsidi telah dicabut sehingga mobil dinas diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, kata Joko
Namun apa yang dijelaskan oleh kepala Bakesbang pasuruan kota tidak menunjukan bukti aturan dari pemerintah jika mobil dinas diperbolehkan menggunakan bensin premium.
Padahal peraturan Mebtri ESDM no 1 tahun 2013 tersebut masih berlaku sampai saat ini.
Sementara tujuan dari adanya BBM bersubsidi adalah untuk meringankan beban masyarakat menengah kebawah, dalam peraturan yang termasuk BBM bersubsidi adalah bensin premium yang dilarang untuk di gunakan oleh mobil dinas pada masing masing wilayah.
larangan penggunaan bensin premium untuk mobil dinas, Daerah Khusus ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali di larang menggunakan BBM RON 88 atau premium.( tatak )
Posting Komentar