Barabai Kalsel. tribunusantara.com - Bintara Pembina Desa (Babinsa) adalah ujung tombak satuan teritorial, banyak cara yang dilakukan oleh seorang Babinsa dalam mensosialisasikan larangan membuka lahan pertanian dengan cara membakar.
Salah satunya yang dilakukan oleh Pelda Riyanto anggota Koramil 1002-02/Ilung melaksanakan komunikasi sosial dengan warga sambil mensosialisasikan larangan pembakaran lahan untuk pertanian,pada Rabu (10/7).
Ini dilakukan Pelda Riyanto di desa Kabang Kecamatan Limpaso Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang merupakan desa binaannya.
Disampaikan oleh Riyanto bahwa saat ini sudah mulai musim kering/panas mari kita jaga wilayah ini agar tidak terjadi pembakaran lahan untuk pertanian, karena kalau kita membakar hutan dan lahan akan ada saksi hukum yang sudah menghadang itu sangat berak sekali hukumannya, mulai dari denda 10 Milyar hingga kurungan 12 Tahun Penjara,tegasnya.(pendim1002).
Posting Komentar