Pasuruan tribunusantara.com Dari hasil laporan Polisi LP / 63 /V / 2019 / Jatim / Respas, Selasa tanggal 16 juli 2019 sekitar pukul 16.30 Wib, Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan 285 KUHP.
Kejadian pada hari selasa tanggal 14 / 7 /2019 sekira pukul 18. 00 wib, korban NV 26 tahun warga Surabaya, naik angkutan umum ( elef ) dari terminal Pandaan menuju rumah saudaranya tepatnya di desa Bulukandang Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Dengan naik mobil angkutan umum (elef ), korban oleh tersangka HS di bawa putar putar dan lalu menghentikan kendaraannya tersangka meminta Hp milik korban dengan cara menendang korban serta memukuli korban sampai tak berdaya, setelah itu korban dipaksa melakukan hubungan di dalam mobil layaknya suami istri di jalan raya Kecamatan Pandaan kabupaten Pasuruan.
saat ini tersangka dalam pemeriksaan dikenakan pasal 365 dan 285 KUHP.
Korban pulang dengan cara diantar oleh Ojek dan Hp Oppo A37 warna Gold milik korban dijual oleh pelaku HS di konter seharga Rp 600.000,-
Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan guna penyidikan.
Tersangka HS 22 tahun, Dusun. Madurejo Desa. Wonorejo Kecamatan. Wonorejo berdomisili di Alamat Dusun. Babatan Desa. Bakalan Kecamatan. Purwosari Kabupaten Pasuruan.
( tatak )
online
Posting Komentar