Karawang, Jabar, www.tribunusantara.com - Anggota Sat Reskrim Polsek Cilamaya telah melakukan Penangkapan dan Penahanan 2 orang Tersangka Kasus 170 KUHPid ( Pelaku adalah oknum Geng Motor Monreker)
Korban berinisial AS, Umur 23 thn, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Dsn Wanakerta Rt 02/03 Ds Cilamaya hilir Kec Blanakan Kab Subang.
Polisi berhasil meringkus dua orang tersangka antara lain 1. DN, Umur 21 Thn, Pekerjaan Buruh, Alamat Dsn Krajan 1 Rt 001/001 Desa Jatiwangi Kec Jatisari Kab karawang. dan 2. WR, Umur 21 Thn, Pekerjaan Buruh, Alamat Dsn Krasak Rt 03/06 Desa Tegalsari Kec Cilamaya wetan Kab karawang.
Kronologis kejadian pada hari Minggu tgl 30 Juni 2019 jam 01.00 wib di Jalan Raya Dusun Kedungasem Desa Mekarmaya kec Cilamaya Wetan sewaktu korban (AS ) dan temannya sedang nongkrong di pinggir jalan.
Lalu lewat para pelaku mengunakan 5 unit sepeda motor memakai jaket MONREKER sambil mengacungkan senjata tajam golok dan samurai sambil berteriak - teriak dan menantang berkelahi.
Setelah lewat Korban dan Saksi mengejar pelaku mengunakan sepeda motor, hal itu dilakukan untuk memastikan kelompok tersebut sudah pergi meninggalkan wilayah tersehut.
Akan tetapi ditengah jalan pelaku berbalik arah dan mengejar serta menabrak korban yg kemudian korban dibacok mengunakan senjata tajam yg berakibat korban dirawat di Rs Siloam Purwakarta kondisi masih sadar dan sekang sudah membaik. Dan para pelaku sudah dikirim ke Lapas Kelas IIA Karawang. (Sumber: Humas Polsek Cimalaya)
Posting Komentar