Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Beberapa Kasus Yang Meresahkan Masyarakat



Pasuruan kota - tribunusantara.com  - Rabu tanggal 24 Juli 2019 sekira pukul  19.00 Wib d i sebuah rumah yang terletak di Jl Halmahera Kel. Tamba’an Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan dan Jl Sulawesi Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan dan Jl Laksamana Martadinata Kel. Mayangan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, Tim Resmob Suropati melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga terlibat sehubungan dengan perkara Pencurian dengan pemberatan (spesialis toko dan rumsong) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP


Berdasar pada LP/130/V/RES.1.8./2019/JATIM/POLRES PASURUAN KOTA, tanggal 06 Mei 2019.
Waktu dan tempat kejadian Hari Jum’at tanggal 03 Mei 2019, di Toko Sinar Jaya No. 82 Jl Soekarno Hatta No. 82 Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.

Pelapor atau korban bernama ANDRI SANTOSO, Pasuruan, 31 Maret 1979, Laki-laki, Katholik, Wiraswasta, alamat : Jl Sulawesi No. 39 Rt/Rw 02/07 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.

Tersangka yang berhasil diamankan Polisi dari kasus tersebut   masing-masing bernama 1. RH 19th, Laki-laki, Islam, Pengamen, Alamat : Jl Sulawesi Rt/Rw 01/02 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan     2. AM 20th, Laki-laki, Sopir Alamat Jl halmahera Rt/Rw 05/04 Kel. Tamba’an Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan     3. M. FJ 34th, Swasta (Satpam SMPN 2 Kota Pasuruan) Alamat Jl Laksamana Martadinata Rt/Rw 04/01 Kel. Mayangan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan

Kronologis Kejadian Pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar jam 06.30 wib pelapor datang untuk membuka toko, awalnya pelapor tidak curiga karena tidak ada kerusakan di pintu depan, setelah masuk dan menuju pintu kedua terbuat dari kayu dilihat sudah dalam kondisi terbuka terdapat kerusakan pada engsel, pelapor kemudian masuk dan dilihat pintu besi di lantai 2 juga terbuka yang pada awalnya tertutup dan terkunci, dan kondisi dalam toko berantakan serta ditemukan knalpot di depan pintu menuju pintu lantai 2 yang diduga digunakan oleh terlapor untuk merusak pintu dan diketahui cctv dirusak ,


Setelah dicek diketahui beberapa barang telah hilang antara lain 2 buah Batere (aki) merk Yuasa type N100 senilai @ Rp.1.500.000,-, 2 buah batere (aki) merk Yuasa type 80D26L @ Rp.1.250.000,-, 3 buah batere (aki) merk Yuasa type N-70Z @ Rp.1.000.000,-, 3 buah batere (aki) merk Yuasa type N-70 @ Rp.1.000.000,- dan mesin Bor merk Bosch, semua barang yang hilang diletakkan di lantai 1 sebelah timur.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000,-,
menindak lanjuti laporan tersebut team resmob suropati melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap R  H, A MLA dan M FJ yang melakukan pencurian dengan cara masuk melalui SMPN 2 Kota Pasuruan dengan bantuan MFJ (satpam SMPN 2 Kota Pasuruan) kemudian memanjat dinding dan merusak pintu toko dan mengambil barang-barang berupa Aki dll. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000,-

Barang bukti yang berhasil diamankan - 1 buah kendaraan tossa - 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hitam orange panjang 20cm - 2 dua buah linggis


Kemudian,  Kamis, tanggal 09 Mei 2019 sekira jam 00.15 Wib, di Perbengkelan Bumi Karya Jl A Yani No. 226 Kel. Karangketug Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan. LILY LUSIANA, Pasuruan, 01 Juni 1976, Laki-laki, Budha, Swasta, alamat : Jl Diponegoro No. 32 Rt/Rw 01/11 Kel. Kebonsari Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.

Saksi M.AR (tersangka pada perkara lain), Pasuruan, Tahun 1993, Laki-laki, Islam, Swasta (cuci motor), Alamat : Dsn. Bunyukan Rt/Rw. 05/05 Kel. Gadingrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan
Tersangka yang diamankan :
1. R.H 19th Laki-laki, Islam, Pengamen, Alamat : Jl Sulawesi Rt/Rw 01/02 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan
2. A M 20 th, Laki-laki, Sopir Alamat Jl halmahera Rt/Rw 05/04 Kel. Tamba’an Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan

Pada Kasus pencurian Sarang burung walet di Bumi Karya, Kronologis Kejadian pada hari Kamis, 09 Mei 2019 sekira jam 00.15 Wib di perbengkelan BUMI Karya Jl Yani No. 226 Kel. Karangketug Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan telah terjadi tindak pidana pencurian sarang burung walet sekitar 4 (empat) ons milik orang tua pelapor, tersangka A M Dkk (3 orang) melakukan pencurian dengan cara memanjat bangunan kemudian masuk ke dalam bangunan dan merusak pintu ruang atas, pintu sarang burung dengan menggunakan alat berupa obeng, linggis, tang dan dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra X, kemudian tersangka A M Dkk mengambil sarang burung walet, Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)

Barang bukti yang berhasil diamankan : Rekaman CCTV - 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra warna hitam Nopol : N-2652-WJ - 2 (dua) buah linggis  - 1 (satu) buah obeng

Keberhasilan Kepolisian tersebut adalah berdasarkan laporan warga bernomor LP/156/V/RES.1.8./2019/JATIM/POLRES PASURUAN KOTA, tanggal 31 Mei 2019
Hari Jum’at, tanggal 31 Mei 2019 sekira jam 08.30 Wib, di Toko Bintang jaya Jl Raya Soekarno Hatta No.75-77 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan. Korban INEKE LINDAWATI, Surabaya, 21 Juni 1971, Perempuan, Katholik, Swasta, alamat : Jajartunggal utara 6/I-12 Rt/Rw 03/05 Kel. Jajartunggal Kec. Wiyung Kota Surabaya

Pelaku RH 19 th Laki-laki, Islam, Pengamen, Alamat : Jl Sulawesi Rt/Rw 01/02 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan AM 20 th (tersangka pada berkas lain), Laki-laki, Sopir Alamat Jl halmahera Rt/Rw 05/04 Kel. Tamba’an Kec. Panggungrejo, DL dan AR belumtertangkap

Pencurian di Bintang Jaya,  Kronologis Kejadian yaitu Pada bulan Mei 2019 di Toko Bintang jaya Jl Raya Soekarno Hatta No.75-77 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan telah terjadi tindak pidana pencurian sebanyak 3x yang pertama berupa uang tunai sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), yang kedua sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan yang ketiga uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dilakukan oleh tersangka R H, Dkk dengan cara memanjat bangunan toko kemudian masuk ke dalam bangunan toko.

Mereka (Para Tersangka) masuk dengan merusak pintu dan jendela dengan menggunakan alat berupa linggis, obeng dan tang dan dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda SUPRA X warna hitam, bahwa tersangka R H Dkk mengambil uang yang saat itu berada di brangkas besi. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami total kerugian sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah)

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi terkait aksi kejahatan mereka yaitu : - Rekaman CCTV- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra warna hitam Nopol : N-2652-WJ - 2 (dua) buah linggis  - 1 (satu) buah obeng - Tampar.

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa : Tersangka R H melakukan pencurian sebanyak 6x yaitu :
1. Perbengkelan Bumi Karya Jl A Yani No. 226 Kel. Karangketug Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan (sarang burung) mendapat komisi Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) 2. Toko Bintang jaya Jl Raya Soekarno Hatta No.75-77 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan (uang tunai) mendapatkan komisi Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) 3. Toko Bintang jaya Jl Raya Soekarno Hatta No.75-77 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan (uang tunai) mendapatkan komisi Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) 4. Toko Bintang jaya Jl Raya Soekarno Hatta No.75-77 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan (uang tunai) mendapatkan komisi Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
5. Toko Sinar Jaya No. 82 Jl Soekarno Hatta No. 82 Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan (AKI Dll) mendapatkan komisi sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) 6. Jl Soekarno Hatta No. 82 Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan (sarang burung) mendapatkan komisi sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Sedangkan untukTersangka A M melakukan pencurian sebanyak 9x yaitu :
1. Perbengkelan Bumi Karya Jl A Yani No. 226 Kel. Karangketug Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan (sarang burung) mendapat komisi Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
2. Toko Bintang jaya Jl Raya Soekarno Hatta No.75-77 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan (uang tunai) mendapatkan komisi Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
3. Toko Bintang jaya Jl Raya Soekarno Hatta No.75-77 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan (uang tunai) mendapatkan komisi Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
4. Toko Bintang jaya Jl Raya Soekarno Hatta No.75-77 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan (uang tunai) mendapatkan komisi Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
5. Toko Sinar Jaya No. 82 Jl Soekarno Hatta No. 82 Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan (AKI Dll) mendapatkan komisi sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
6. Jl Soekarno Hatta No. 82 Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan (sarang burung) mendapatkan komisi sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
7. Jl Soekarno Hatta No. 82 Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan (sarang burung) mendapatkan komisi sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
8. Toko Meli 36 Jl Panglima Sudirman Kota Pasuruan (barang elektronik) mendapatkan komisi sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
9. Jl KH Abd Khamid Kota Pasuruan melakukan pencurian dengan kekerasan handphone (DPO Polsek Gadingrejo)

Tersangka M.FJ melakukan pencurian sebanyak 1x yaitu Toko Sinar Jaya No. 82 Jl Soekarno Hatta No. 82 Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan (AKI Dll) mendapatkan komisi sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) para pelaku saat ini sedang diamankan oleh Polres pasuruan kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

.
(tatak wiyono)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama