Sukabumi, Jabar, www.tribunusantara.com - Polsek Sukaraja Polres Sukabumi kota Rabu tanggal 28 Agustus 2019 menggelar jumpa pers atau per rilis kasus penganiayaan yang dilakukan oleh para pelajar. Kapolsek Sukaraja dalam rilisnya didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota. AKP. Rizaldi Satria, Kabagops, KBO Satreskrim.
Dalam rilisnya Kapolres Sukabumi Kota AKBP. Susatyo Purnomo Condro, melalui Kapolsek Sukaraja menjelaskan bahwa para pelaku yang terlibat tawuran, pada Jumat 25 Agustus 2019 di Wilayah Tando RT.03/03 desa Pasir Halang kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi masih berstatus pelajar
"Para pelaku tersebut membacok korban dengan menggenakan senjatan tajam, akibatnya korban mengalami luka pada pundak, tangan sebelah kiri, paha sebelah kanan, dan pinggang. Sehingga korban atas nama ZRH siswa SMK Pajajaran harus menjalani perawatan intensif di rumah Sakit." terang Kapolsek Sukaraja Sukabumi Kota lebih Lanjut
Adapun para Tersangka, menurut Kapolsek Sukaraja Kompol Supardi yaitu masing-masing berinitial IS (18 tahun) TGA (17 tahun) CM (17 tahun) FA (17 Tahun) HK (16 tahun).
" Para Tersangka dijerat dengan pasal UU Darurat 1951 tentang senjata tajam, Pasal 351 KUHP, dan pasal 170 KUHP," ujar Kapolsek Sukaraja
"Selain para Tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis Clurit 2 buah, 1 bilah parang atau corbek pendek, yang dibawa oleh para Tersangka saat melakukan aksinya." pungkas Kompol Supardi Kapolsek Sukaraja mengakhiri pers rilisnya.
(Tatak Wiyono)
Posting Komentar