Pasuruan, Jatim, www.tribunusantara.com - Seorang pemuda babak belur dihajar massa di Porong setelah diteriaki maling oleh korbannya. Pemuda bernama Yah (25) ini mengalami luka dan tak sadarkan diri dan harus dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Shabara. Polisi juga mengamankan sebuah unit sepeda motor yang gagal dicuri pelaku. 03/11/2016
Kronologi pelaku initial Yah (26) warga Jabon Sidoarjo 28 Oktober 2016 pukul 20.00 WIB ini mengincar Moge ( motor gede) di Singosari Malang. . Pelaku dengan tenang membawa lari moge hasil curiannya tersebut lari ke arah Surabaya. Pemilik motor Jefry warga Singosari ini mencari maling yang membawa kabur Moge miliknya. Pemilik motor yang mengetahui motornya hilang langsung melaporkan kepada Polsek Singgosari
Korban melakukan pencarian, ketemu dan berusaha baik terhadap pelaku untuk melakukan penawaran di wilayah kejapanan kec.Gempol. namun pelaku tidak menerima tawaran tersebut. Bahkan pelaku malah melawan korban, merasa geram dengan perilaku pelaku pemilik Sepeda Motor pun langsung teriak Maling. Warga yang mendengar pun berdatangan. Akhirnya pelaku pun dikroyok massa hingga babak belur. Salah seorang pengguna jalan lain yang akan ke arah Surabaya kebetulan melintas pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Porong.
Polsek Porong saat di TKP langsung menenangkan warga yang marah dan mengamankan pelaaku serta barang bukti. Petugas segera menghubungi Polsek Gempol mengingat lokasi kejadian berada di wilayah Polsek Gempol. Petugas Polsek Gempol langsung menuju TKP untuk melakukan olah TKP dan segera membawa pelaku ke RSB Pusdik Sabhara untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut karena keadaan pelaku babak belur parah, setelah pelaku sadar dan pelaku juga masih belum bisa untuk dilakukan penyidikan akhirnya petugas pun melakukan penyidikan terhadap korban mengingat korban juga berada di TKP yang sama.
Pengakuan korban dirinya telah melaporkan kejadian hilangnya motor Gede miliknya tersebut ke Polsek Singosari dan Polsek Singosari telah menerbitkan LP Kehilangan. Selanjutnya Polsek Gempol segera menghubungi Polsek Singosari untuk koordinasi agar menjemput pelaku dan barang buktinya, selanjutnya kasus ini sepenuhnya dilimpahkan ke Polsek Singosari untuk proses penyidikannya, dan akibat ulahnya pelaku dikenakan ancaman kurungan dengan pasal pidana 378 dengan maksimal ancaman penjara maksimal lima tahun”, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF, SH., MM. (N.U)
Posting Komentar