Pasuruan, Jatim, www.ribunusantara.com - Lelaki muda BD bin ARTO (32) harus berurusan dengan Polisi karena mencuri mangga. Budi mencuri mangga buka lantaran istrinya nyidam dan sekedar buat rujakan, melainkan Budi ini sekaligus menggunduh 3 keranjang besar mangga di kebon milik Haji Sakur di Desa Sidowayah kec. Beji-Pasuruan. Kontan, Haji Sakur pun melaporkan pelaku ke Polisi karena tak kurang dari 150 kg mangganya habis diambil tanpa permisi oleh pelaku.
BD warga Dsn.Oro-oro ombo Kulon Kec.Rembang Kab.Pasuruan) pun diamankan dan ditahan di Mapolsek Beji Kamis 21/07 pukul 17.00 wib. Dalam pemeriksaan petugas pelaku mengakui telah melakukan pencurian mangga. Oleh pelaku ditaruh di dalam 3 keranjang yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan berat 130 (seratus tiga puluh) kg. Aksi tersebut dilakukan di kebun mangga milik korban H. SAKUR (56) warga Sidowayah Kec.Beji Kab.Pasuruan
Sebelumnya, korban sudah lama curiga karena buah mangga yang berada di dalam kebun miliknya sering hilang, melihat kejadian tersebut sudah berulang kali, korban berinisiatif untuk melakukan penyanggongan, setelah dilakukan penyanggongan Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekira pukul 17.00 wib. Dua laki-laki tak dikenal oleh korban tengah mengunduh mangga milik korban dengan menggunakan tongkat panjang ada kantong jaring (gurung) sebagai alat mengambil mangga.
Setelah mengunduh mangga pelaku mengusung mangga ke kendaraanya jenis Tossa model gerobak dengan Nopol L-9156-GP warna hijau, lantas pelaku menjualnya ke pengepul buah. Disaat pelaku menjual ke pengepul mangga, korban menghubungi petugas Polsek Beji untuk melakukan penangkapan, dan di tempat pengepul itulah korban ditangkap bersama barang buktinya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pelaku melakukan pencurian tersebut bersama temannya yang saat ini masih kabur (DPO) Korban Haji Sakur mengaku mengalami kerugian sebesar 3.900.000 rupiah akibat pencurian tersebut. Saat ini pelaku harus meringkuk di dalam dinginnya jeruji besi Polsek Beji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Dulah)
BD warga Dsn.Oro-oro ombo Kulon Kec.Rembang Kab.Pasuruan) pun diamankan dan ditahan di Mapolsek Beji Kamis 21/07 pukul 17.00 wib. Dalam pemeriksaan petugas pelaku mengakui telah melakukan pencurian mangga. Oleh pelaku ditaruh di dalam 3 keranjang yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan berat 130 (seratus tiga puluh) kg. Aksi tersebut dilakukan di kebun mangga milik korban H. SAKUR (56) warga Sidowayah Kec.Beji Kab.Pasuruan
Sebelumnya, korban sudah lama curiga karena buah mangga yang berada di dalam kebun miliknya sering hilang, melihat kejadian tersebut sudah berulang kali, korban berinisiatif untuk melakukan penyanggongan, setelah dilakukan penyanggongan Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekira pukul 17.00 wib. Dua laki-laki tak dikenal oleh korban tengah mengunduh mangga milik korban dengan menggunakan tongkat panjang ada kantong jaring (gurung) sebagai alat mengambil mangga.
Setelah mengunduh mangga pelaku mengusung mangga ke kendaraanya jenis Tossa model gerobak dengan Nopol L-9156-GP warna hijau, lantas pelaku menjualnya ke pengepul buah. Disaat pelaku menjual ke pengepul mangga, korban menghubungi petugas Polsek Beji untuk melakukan penangkapan, dan di tempat pengepul itulah korban ditangkap bersama barang buktinya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pelaku melakukan pencurian tersebut bersama temannya yang saat ini masih kabur (DPO) Korban Haji Sakur mengaku mengalami kerugian sebesar 3.900.000 rupiah akibat pencurian tersebut. Saat ini pelaku harus meringkuk di dalam dinginnya jeruji besi Polsek Beji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Dulah)
Posting Komentar