Pasuruan Kota, Jatim, tribunusantara.com - Tim Resmob Suropati pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 terjadi penggereb FCekan sekira jam 18.00 Wib di Sebuah rumah yg terletak di Duaun Ranggeh Barat RT.3 RW.3 Deaa Ranggeh Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan, dengan keberhasilan Tim Resmob Suropati ungkap kasus tindak pidana penadah mobil hasil kejahatan dibwilayah cirebon.
Pada hari Selasa,09 Juli 2019 sekira pukul 17.00 Wib H.Anisul Fuad yng beralamat di Bumi Asri Pamijahan RT.16 RW.03 Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon telah melaporkan Holis dalam penggelapan mobil Avanza tahun 2010 warna hitam nopol....yang saat ini sudah berubah menjadi nopol L 1019 PY Noka MHFM 1BA3JAK203172
Nosin DE98424.
Atas kerjasamanya Polres Cirebon yang dibantu oleh Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota
telah berhasil mengamankan
Aris Felani 30 tahun warga dusun Ranggeh Barat RT.3 RW.3 desa Ranggeh Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan.
Aris Felani diamankan beserta barang bukti
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza tahun 2010 warna Hitam Nopol Terpasang : L-1019-PY Noka : MHFM1BA3JAK203172 Nosin : DE98424.
Mobil tersebut atas nama IR Dede Sumitro M Alamat Kabupaten Indramayu.
Holis dengan modus meminjam mobil kepada H.Anisul Fuat selama 2 (dua) hari, akan tetapi hingga saat jatuh tempo kendaraan belum juga di kembalikan hingga saat ini.
Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah, guna penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan resmob suropati dan melakukan penyelidiakan
Kemudian.
pada hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2019 sekira pukul 13.30 WIB Tim Resmob Surapati mengamankan Aris Felani diduga sebagai penadah mobil kejahatan yang disimpan di rumahnya yang terletak Dusun Ranggeh Barat RT.3 RW.3 desa Ranggeh Kecamatan. Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan dikarenakan dirinya menguasai, membawa, menyimpan dan memililiki 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza tahun 2010 warna Hitam Nopol Terpasang : L-1019-PY Noka : MHFM1BA3JAK203172 Nosin : DE98424 yang di ketahui mobil tersebut dari hasil penggelapan. Selanjutnya Sdr Aris Felani dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza tahun 2010 warna Hitam Nopol Terpasang : L-1019-PY Noka : MHFM1BA3JAK203172 Nosin : DE98424 dibawa ke polres dan koordinasi dengan polres Cirebon
kemudian tersangka dan mobil diserahkan oleh kasat reskrim pasuruan kota untuk di proses oleh polres Cirebon.
( Tatak Wiyono )
Posting Komentar