Paauruan tribunusantara.com Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap SANUSI dari hasil pengembangan kepemilikan HP yang di miliki Fauzi dari Sanusi pelaku pencurian sepeda motor beat warna hitam dan hp di rumah milik Hari Budiono 43 tahun, kejadian pada hari rabu tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 05.00 wib di dalam rumah di dusun Mojosari Rt 03, Rw 03 Desa Pekangkungan Kecamatan Keboncandi Kabupaten Pasuruan.
Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekira jam 22.00 Wib Sanusi 40 tahun ditangkap di Sebuah rumah yg terletak di Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, oleh Tim Resmob Suropati Paasuruan Kota maka kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Menurut Hari Budiono saat dimintai keterangan oleh penyidik di unit pidum reskrim polres Pasuruan Kota menjelaskan, saat itu memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah diruang tamu pada hari Selasa tgl 06 Agustus 2019 sekira pukul 22.00 wib dan mengunci seluruh pintu dan jendela rumahnya Hari beserta istrinya tidur sekira jam 23.30 wib dan esok hari tgl 07 Agustus 2019 sekira jam 04.45 wib Hari terbangun dan merasa curiga karena alarm dari HP Hari yang biasa berbunyi tidak berbunyi pada jam 04.00 wib, maka Hari keluar dari kamar dan melihat HP yang sebelumnya ditaruh diatas dispenser tidak ada kemudian spontan melihat ruang tamu namun sepeda motor yang sebelumnya diparkir di ruang tamu sudah tidak ada.
Maka Hari Budiono melaporkan kejadian tersebut dengan jenis barang antara lain sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018 Nopol: N-6560-BO Noka: MH1JM2129JK153965 Nosin: JM21E2132089, dan sepeda motor Honda Vario 125 warna merah putih tahun 2017 Nopol: N-6841-XJ Noka: MH1JFU121HK060504 Nosin: JFU1E2077128 .
Serta 1 buah Handphone merk MEIZU tipe m5c warna hitam kombinasi merah dengan nomor 866745039202364 dan 866745039202372. Akibat kejadian tersebut Hari B, mengalami kerugian sebesar Rp.16.800.000.
Terlebih dulu Tim Resmob Suropati berhasil mengamankan seorang yg bernama FAUZI pada tanggal 28 Agust 2019 swkitar puku 22.30 yg mana kedapatan menggunakan sebuah Handphone merk MEIZU tipe m5c warna hitam kombinasi merah dengan nomor IMEI 1: 866745039202364 IMEI 2: 866745039202372 yg merupakan barang hasil curian Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.( Tatak Wiyono )
Posting Komentar