Denpasar, Bali, tribunusantara.com - Bidang Hukum Polda Bali mensosialisasikan UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, Perkap No. 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi dan Fidusia Surat Edaran Kapolri No: SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech di Gedung Rupatama Polda Bali, Jumat (9/8/2019).
Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Kabidkum Polda Bali, Kombes Pol. Moch Khozin, S.I.K., S.H., M.H. ini diikuti ratusan peserta dari seluruh satuan kerja Polda Bali.
Materi UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dibawakan oleh Pembina Agus Wirawan, S.H. Kemudian Kompol Putu Gede Waemetha, S.H., M.Ag. membawakan materi Perkap No. 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi Fidusia. Sedangkan Kompol Cok Arim Mahaputra, S.H. mensosialisasikan Surat Edaran Kapolri No: SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech.
Kombes Pol. Moch Khozin, S.I.K., S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan, potensi pelanggaran hukum pidana banyak terjadi saat pelaksanaan eksekusi langsung terhadap jaminan fidusia yang dilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan atau finance melalui eksternal debt collector (penagih hutang) atas obyek jaminan fidusia yang dilakukan secara tidak profesional, proporsional dan prosedural. Peristiwa ini terjadi sebagai dampak dari adanya cacat perjanjian yang telah dibuat antara debitur dan kreditur.
“Debitur kerap tidak melakukan kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati, disatu sisi kreditur dalam melaksanakan kewajiban tugasnya harus berdasarkan hukum, seperti melakukan intimidasi ataupun melakukan tindakan anarkhis, sehingga mengakibatkan derita dan kerugian baik jiwa maupun harta benda bagi debitur,” kata Kabidkum Polda Bali.
Merurut perwira melati tiga di pundak ini, situasi tersebut merupakan potensi terjadinya konflik antara eksternal debt collector dengan debitur sehingga berdampak pada menurunnya kinerja dan produktifitas pelaku usaha yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kondisi perekonomian nasional yang tidak stabil khususnya di Bali.
“Saya berpesan kepada para peserta untuk memperhatikan materi yang disampaikan narasumber. Manfaatkan waktu yang ada untuk mengajukan pertanyaan sebanyak mungkin sehingga kita semua dapat memahami isi yang terkandung dalam Undang-Undang dan Perkap tersebut,” pesan Kombes Pol. Moch Khozin, S.I.K., S.H., M.H.
Humas
Posting Komentar