Pasuruan, Jatim - Kapolres Pasuruan Kota AKBP AGUS SUDARYATNO S.I.K., M.H. melaksanakan Konferensi Pers Polres Pasuruan Kota Kamis, 01 Agustus 2019 pukul 10.30 WIB di Lobby Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota.
Dalam rilis yang disampaikan Kapolres kota, didampingi Kasat Raeskrim dan Kasubbaghumas menjelaskan bahwa keberhasilan petugas di lapangan berdasarkan 2 Laporan Polisi, masing-masing
1.LP/196/IX/RES.1.8./2018/JATIM/RESPASKOTA, tanggal 4 September 2018 tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan 2. LP/A/16.a/VIII/RES.1.17/2019/JATIM/RESPASKOTA, tanggal 1 Agustus 2019 tindak pidana barangsiapa membuat,menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951
Telah berhasil di amankan oleh TIM Resmob Suropati (TRS) yang dibentuk olek Kapolres Pasuruan Kota.
"Data tersangka yang diamankan sebagai berikut 1. S, Pria, Pasuruan (Pelaku Bondet). dan yang kedua adalah S, Pria, Pasuruan (Pelaku Curanmor)." tegas Kapolres Pasuruan Kota
Adapun Barang Bukti kejahatan tersangka yang telah diamankan Polisi antara lain yaitu a. 1 lembar surat dari keterangan dari MPM Finance b. 1 lembar FC BPKB c. 1 buah rekaman CCTV d. 1 buah tas selempang warna coklat e. 1 buah bondet yang ditaruh didalam tas selempang warna coklat f. 1 set kunci letter "T" g. 1 buah helm warna hitam merk HONDA h. 1 buah tas ransel warna hitam dan i. 1 buah jaket levis
Posting Komentar