Danrem 162/WB bersama Wabup Loteng Serahkan 3.322 Unit Rumah Untuk Korban Terdampak Gempa





Lombok Tengah, NTB  - Program rehab rekons yang dilakukan Satgas Terpadu TNI dibeberapa daerah terdampak gempa di NTB khususnya di Pulau Lombok masih terus berjalan. Sebanyak 3.322 unit rumah tahan gempa (RTG) dengan kondisi 100 persen selesai hari ini kembali diserahkan kepada warga korban gempa bumi tahun lalu di Kabupaten Lombok Tengah.

Komandan Korem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., bersama Wakil Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, S.IP., menyerahkan 3.322 unit RTG secara simbolis kepada perwakilan masyarakat Lombok Tengah di Kantor Desa Selebung Kecamatan Batukliang Lombok Tengah, Kamis (25/9).

Penyerahan RTG tersebut disaksikan Dandim 1620/Loteng Letkol Czi Prastiwanto SE. M.I.Pol., Kapolres Loteng, Kalak BPBD Loteng, Kepala BRI Cabang Praya, Muspika Batukliang, para Babinsa, Babinkamtibmas dan fasilitator yang tergabung dalam fasilitator terpadu, Ketua Pokmas dan warga penerima bantuan rehab rekons baik rumah rusak ringan, sedang dan berat se Kecamatan Batukliang.

Usai penyerahan kunci, Danrem 162/WB dalam wawancaranya dengan insan media menyampaikan rasa syukur dan bangga atas progress pembangunan RTG yang sudah dicapai Satgas Terpadu TNI.

Menurutnya, penyerahan kunci RTG secara simbolis sebanyak 3.322 unit memberikan kesan yang luar biasa mengingat sebagian wilayah Indonesia mengalami berbagai persoalan seperti Papua, Jakarta dan beberapa daerah lain. Namun di NTB, kata Danrem, khususnya warga terdampak gempa di Lombok Tengah berlaku sebaliknya, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu syukur sebagai wujud kemenangan karena rumahnya sudah jadi dan langsung bisa ditempati.

Sedangkan untuk sisa rumah yang belum selesai, lanjut Danrem, berdasarkan hasil rapat dengan BNPB, sisa anggaran akan diusahakan untuk segera bisa dicairkan dalam bentuk rekening Pokmas.

“Bagi Pokmas agar segera mengurus administrasi sesuai prosedur sebelum batas waktu yang sudah ditentukan sehingga bisa segera membangun RTG baik secara swakelola maupun menggunakan aplikator,” ujar pria kelahiran Jakarta tersebut.

Penyelesaian RTG sampai tuntas namun batas waktu pencairan dana sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. “Apabila tidak segera diurus sesuai batas waktu, maka dana tersebut akan ditarik kembali ke Pusat,” terangnya.

Terkait dengan rencana pencairan dana tersebut pada awal Oktober, Danrem meminta agar pihak BRI menambah pelayanan loket sehingga pencairan dana stimulan lebih cepat dan mudah.

Selain itu, Alumni Akmil 1993 tersebut juga menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres maupun Polda NTB, Bupati dan para Dandim untuk mendata para aplikator yang nakal, agar dipanggil dan diproses secara hukum atas wan prestasi (tidak melaksanakan kewajiban) terhadap kontrak yang sudah disepakati.

“Apabila mereka mau menyelesaikan sesuai dengan penjanjian, maka kita berikan waktu sebulan atau dua bulan,” tegasnya.

Saat ini ada sekitar 16 kasus aplikator yang sudah di proses hukum oleh Polda baik di Lombok maupun Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Sedangkan Wakil Bupati Lombok Tengah memberikan apresiasi kepada Danrem dan jajaran atas antusiasmenya memberikan pelayanan dan arahan tentang sinergitas Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah dalam menyelesaikan masalah.

Terkait dengan pembangunan RTG, Wabup menyebutkan hampir 14.600 unit rumah lebih sudah terselesaikan dan menghabiskan sekitar 500 miliyar (0,5 T).

“Mudah-mudahan administrasi keuangan kedepan agar segera bisa terselesaikan dan langsung bisa dikerjakan,” harapnya.

Dikatakannya, untuk warga yang masih tinggal di hunian sementara (Huntara), Pemda sudah berkoordinasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI), ada ratusan terpal, neon dan solarlab untuk diberikan kepada masyarakat.

Sebelumnya Danrem 162/WB, bersama Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar dan Kalak BPBD NTB H. Ahsanul Khalik, S.Sos., menyerah 3.785 unit RTG secara simbolis kepada warga terdampak gempa di Kecamatan Kayangan dan Bayan Kabupaten Lombok Utara. (Penrem 162/WB)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama