Pasuruan, Jatim - Kepolisian Resor Kota Pasuruan dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba semakin gencar melakukan pemberantasan Narkoba. Selasa 17 September 2019 sekira jam 23.00 wib, Dilakukan penangkapan terhadap tersangka salah seorang pria berinisial M IMRON di pinggir jalan Kel Krampyangan Kec Panggungrejo Kota Pasuruan.
Dari hasil penangkapan Pelaku ini kemudian dilakukan pengembangan di sebuah rumah Jl. MT Haryono gg 24 Rt 06 Rw 05 Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan diduga tempat disembunyikan barang bukti dan didapati tersangka berinisial MODRIQ QADAFI bersama Tersangka berinisial FAIZAL UMAR berada di tempat tersebut yang juga memiliki
Tersangka ditangkap petugas setelah mendapat info dari Masyarakat bahwa di daerah Panggungrejo Paskot banyak peredaran Narkotika. Maraknya peredaran narkoba dikalangan warga masyarakat ini keberadaanya sungguh sangat mengkwatirkan. Tak hanya merusak akal pikiran waras, bahkan juga hingga berujung pada kematian.
Keresahan warga, mendapatkan respon cepat petugas Kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan dan didapati target yang tengah menjual sabu kepada petugas. Dari pelaku petugas mengamankan sebanyak 6 gram barang bukti sabu.
Kemudian dikembangkan oleh petugas dan mendapati 2 orang lagi yangg berperan sebagai kurir dan ditemukan lagi barang bukti 19 gram. Semua tersangka saat ini tengah menjalani proses penyilidikan dan diancam dengan pasal tentang Narkoba serta siap menerima ganjaran berupa dinginnya sel jeruji penjara. (Tatak Wiyono)
Posting Komentar