Pasuruan, Jatim - Senin 16 September 2019 sekira Jam 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Pohjentrek telah ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebuah ruko Konter HP "Rendra" Cell yang terletak di area Pasar Warungdowo Jl.Raya Warungdowo Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan.
Di ruko Konter HP "Rendra" Cell yang t erletak di area Pasar Warungdowo Jl.Raya Warungdowo Ds.Warungdowo Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan.
Tersangka bernam. Hilmi Bin SAMA'I, Laki-laki, Lahir Pasuruan, 15 Juni 1986, umur 33 tahun, Islam, Karyawan Swasta, WNI/Suku jawa, Pendidikan terakhir SD tamat, alamat Dsn.Jambangan Rt.15 Rw.05 Ds.Ketangirejo Kec.Kejayan Kab.Pasuruan. dan tersangka kedua Abdul Karim Laki-laki, Lahir Pasuruan, Tahun 1995, umur 24 tahun, Islam, Karyawan Swasta, WNI/Suku jawa, Pendidikan terakhir MTS tamat, alamat Dsn.Jambangan Rt.15 Rw.05 Ds.Ketangirejo Kec.Kejayan Kab.Pasuruan.
Korban SARKUWAN, Laki laki, Lahir di Lampung, 18 Okt 1986, Umur 33 Tahun, Islam, Pekerjaan Wiraswasta (Pemilik Konter HP Rendra Cell), alamat Dsn.Kranggan Rt.02 Rw.01 Ds.Kejayan Kec.Kejayan Kab.Pasuruan.
Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa, 1(satu) buah Handphone merk XIAOMI Redmi 5c beserta Dosbooknya.1(satu) buah Dozbook Handphone merk XIAOMI Redmi 6,1(satu) buah Dozbook Handphone merk AZUS ZENFONE Live.) Sebatang besi panjang 30cm diameter 1cm.
5dan (satu) unit Sepeda motor YAMAHA VEGA R No.Pol : N-6713-TCC warna silver.
Modus operandi Pelaku memasuki ruko konter HP dengan tembok belakang
cara melubangi/membobol ruko dengan sebuah alat, sehingga batu bata beserta semen yang berbentuk tembok bisa terbongkar berserakan menjadi lubang berdiameter sekira 50 cm sehingga tubuh pelaku bisa leluasa masuk ke dalam ruko konter HP milik korban.
Setelah pelaku berhasil memasuki ruko, kemudian pelaku mengambil 5 (lima) buah Handphone android yang berada di dalam rak etalase kaca di dalam ruko, setelah itu pelaku juga mengambil uang tunai segala pecahan rupiah yang totalnya kurang lebih sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam laci pada konter milik korban.
Usai pelaku berhasil mengambil barang-barang hasil curiannya, selanjutnya pelaku
kabur keluar konter melewati jalan semula.
Dan ketika pagi hari saat karyawan korban hendak membuka konter didapati tembok belakang konter sudah berlubang dan baru mengetahui bahwa telah terjadi pencurian, yang selanjutnya karyawan konter melaporkan kepada korban lalu melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota.
Akibat kejahatan yang dilakukan pelaku, korban menglami korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
Hingga berita ini ditayangkan Tersangka saat ini tengah mendekam di sel tahanan Mako Polsek Pohjentrek guna mempertanggung jawabkan ulah dan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal tentangTindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHP.
(John Doe)
Posting Komentar