Pasuruan- trubunusantara.com Ternyata tak pernah jerah meski pernah di vonis menjalani hukuman kurungan 18 (delapan belas) bulan rupanya tidak membuat Hendra Franata insyaf untuk melakukan perbuatannya , kali ini harus meringkuk di sel Mapolsek Grati kembali untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya karena telah melakukan penipuan sejumlah uang tunai dan sertifikat milik beberapa orang warga Grati pada bulan juli 2018 yang lalu.
Hendra Franata ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Grati di tempat persembunyiannya yang berada di wilayah Wonomerto kabupaten Probolinggo pada hari Selasa (03/09/2019) kemarin bersama dengan 1(satu) unit Mobil Toyota inova warna hitam dengan nopol L 1285 JO.
Perkara pidana penipuan yang dilakukan oleh Hendra Franata pada sekitar bulan Juli tahun 2018 silam terhadap beberapa orang korban yaitu M. Imron warga Kambingan Rejo, H.Rozak Warga desa plososari dan Budi warga dusun buntalan Desa Kedawung wetan kecamatan grati kabupaten Pasuruan, serta Wasis Kepala Desa Kambingan rejo kecamatan Grati kabupaten Pasuruan.
Penipuan tersebut dilakukan dengan modus menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan dengan disertai meminta sejumlah uang tunai kepada korban dengan alasan sebagai biaya administrasi, Total uang yang berhasil di kumpulkan dari melakukan penipuan terhadap korban nya adalah kurang lebih senilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), setelah jatuh tempo satu tahun lebih maka korban mengcroscek sendiri ke BPN Pasuruan yang di dapat keterangan dan informasi bahwa Hendra Franata tidak pernah menguruskan sertifikat milik beberapa orang korban tersebut ke BPN Pasuruan, selanjutnya Hendra menjadi buron karena sengaja meninggalkan rumah yang saat itu bertempat tinggal di desa trewung kecamatan grati.
Dalam proses pencarian tersebut, M. Imron mendapatkan informasi bahwa Sertifikat miliknya telah dijadikan jaminan hutang di H. Rozak sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), M. Imron mengkonfirmasi kepada H. Rozak, yang didapat keterangan bahwa benar Hendra telah menggadaikan sertifikat rumah yang diakui milik Hendra tersebut kepada dirinya senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Selanjutnya seluruh korban penipuan yang dilakukan oleh Hendra bersama sama melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Grati dan di tindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Grati dengan melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan serta berhasil melakukan penangkapan terhadap Hendra, Kapolsek Grati AKP. H. SUYITNO, SH menyatakan bahwa Hendra adalah seorang residivis yang pernah masuk penjara dalam perkara penipuan sepeda motor kawasaki Ninja pada tahun 2016 milik warga Sumber dawesari, korban dengan kerugian materiil saat itu senilai Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh lima juta rupiah) saat itu perkara juga ditangani oleh polsek Grati dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Hendra saat itu di vonis 18 bulan kurungan penjara.
"Kapolsek Grati AKP. H Suyitno, SH menghimbau kepada seluruh masyarakat lain yang merasa menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Hendra ini agar segera melapor ke Polsek Grati, karena Kapolsek juga mendapat informasi bahwa Hendra tidak hanya melakukan penipuan di wilayah Grati saja" ungkap AKP. H. SUYITNO, SH selaku kapolsek Grati mendapatkan sumber dari Salah seorang warga masyarakat yang tidak mau di sebut namanya.
Aksi penipuan yang dilakukan Hendra di beberapa tempat lain kerap kali mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas sebagai anggota buser, hal ini dia lakukan untuk aksi oeniouan yang dilakukan nya berjalan lancar.
Kali ini Hendra melakukan aksi penipuan berakhir di sel penjara Mapolsek Grati yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan penyidik reskrim Polsek Grati ( Tatak Wiyono)
Posting Komentar