Kulon Progo. Rabu (02/10/2019), Sertu Sumardi, Babinsa Banaran, Koramil 09/Galur, Kodim 0731/Kulon Progo bersama Bhabinkamtibmas Desa Banaran dan Petugas Puskesmas Galur, mengamankan 2 orang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) atas nama Istatik, alamat Dusun Sawahan dan Sukamto alamat Dusun Bunder, Desa Banaran, Kecamatan Galur.
Dua ODGJ tersebut meresahkan keluarga dan masyarakat, satu orang mengamuk dengan membawa senjata tajam, sedangkan yang satu lagi merusak rumah warga dan memukuli orang tuanya.
Setelah dilakukan koordinasi oleh Petugas Puskesmas Galur, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pihak Keluarga, 2 ODGJ tersebut selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Ghrasia, Sleman, Yogyakarta, untuk pemeriksaan, pengobatan dan penanganan lebih lanjut, demikian diinformasikan Babinsa Banaran. (Pendim 0731/KP).
Posting Komentar