Pasuruan kota Tribunusantara.com Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira jam 12.00 wib di Jalan Dusun Plalaan Desa Wates Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan berupa 1 unit sepeda motor Honda beat th 2016 Nopol N 2887 WW, warna merah putih, Noka MH1JM2113KO25818, Nosin JM21E1029923 atas nama Feri Suyanto dan tas yang berisikan 1 buah HP merk evercroos M50 star wrn Gold Nomor 081325324494, IMEI 356880090408308, KTP atas nama pelapor, STNK sepeda motor Honsa Beat Nopol N 2887 WW, ATM BRI beserrta Buku tabungan, ATM Bank Jatim, ATM BNI beserta buku tabungan, kartu anggota PGRI, dan uang tunai sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh 2 (dua) orang yang tidk di kenal dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan dengan cara pada waktu korban Sariyati 42 tahun warga Duaun Pangkrengan Rt 05 Rw 03 Desa Sumber Agung Kecamatan Grati Kabupaten Pasueuan, saat pulang dari mengajar di SD, korban ditengah jalan tiba tiba di buntuti oleh sepeda motor matic warna putih biru.
Setelah itu korban di pepet lalu korban berhenti pelaku yang di bonceng tersebut turun dari sepeda motor lalu mengeluarkan senjata tajam jenis celurit karena korban ketakutan akhirnya turun dari sepeda motor, setelah korban turun pelaku masih sempat menarik tas korban sehingga tas korban di bawa oleh pelaku ke arah timur kemudian korban kembali ke SD tempat korban bekerja.
Menurut Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota Endy Purwanto, dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) menurut keterengan korban serta ciri ciri yang di berikan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Lekok dan Resmob TRS telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku atas nama Abdul Imam yang sedang berada di dalam rumah.
Pada saat akan di lakukan pengembangan pelaku melawan petugas, kemudian petugas melakukan tindakan tegas terhadap pelaku diberi timah panas pada kaki kanan Andul Imam 23 tahun warga Dusun Sumber Topeng Desa Dawe, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Mako Polsek Lekok untuk dilakukan sidik lebih lanjut guna pemeriksaan terhadap tersangka beserta barang bukti yang diamankan :
1)1 ( satu ) buah handphone merek EverCros M50 Star warna putih dengan IMEI1 : 356880090408308
2) 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda beat nopol N 2887 WW
3) kaos lengan panjang warna hitam abu abu dengan tulisan wrangler
4) masker wajah motif doreng.
5) topi coklat dengan tulisan RMB.
6) celana jins warna coklat merek cardinal.
7) STNK sepeda motor milik pelaku Satin nopol N 2899 XZ
8) tanda pengenal PT. Wira Utama Sejati, atas nama Sariyati.
10) 1 ( satu ) bilah sajam jenis celurit dengan sarungnya warna coklat.
11) 1(satu) bilah sajam jenis basik.
12) 1(satu) dompet coklat merek Levis 501
13) uang tunai Rp 100.000.
14) 1(satu) pasang sandal jepit warna biru merek Mely.
Satin 35 tahun warga Dusun Rembang Desa Plososari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan sampai saat ini masih masuk daftar pencarian orang.(Tatak Wiyono)
Posting Komentar