Pasuruan kota Tribunusantara.com Rabu tanggal 02 September 2019 sekira Jam 01.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Pohjentrek telah ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atas barang" di dalam gudang pada bengkel "Armada" Motor milik korban yang terletak di Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan
Laporan Polisi model B dengan nomor : LP/15/X/2019/JATIM/RESPASKOTA/SEKPOHJENTREK, Tgl 01 Oktober 2019,tersangka Deny Setiawan 41 tahun warga Jambangan II Rt 15 Rw 05 Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, telah diamankan di Polsek Pohjentrek, tersangka melakukan aksinya bersama Abdul Karim 30 tahun warga Desa Plinggisan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan yang saat ini masih DPO.
Pelaku sehari harinya bekerja di Armada Motor milik Moch Romli 40 tahun, pelaku sehari hari bekerja sebagai karyawan mekanik pada bengkel dengan cara pelaku memanfaatkan kesempatan saat disuruh oleh korban untuk menata peralatan bengkel di dalam gudang dan pada saat itu pelaku mengambil barang berupa besi tua atau rongsokan sisa onderdil kendaraan truk yang ditaruh berserakan didalam area gudang, tersangka dengan cara mengangkuti barang barang tersebut menggunakan mobil pick up inventaris di bengkel milik korban.
Kemudian barang curian tersebut di keluarkan oleh tersangka dari gudang bengkel menuju ketempat seorang penadah lalu menjual barang barang tersebut dan menghasilkan uang tunai,
Menurut humas Polres Pasuruan Kota Endy Purwanto melalui informasi tertulis, Kerugian korban atas kejadian pencurian tersebut mengalami kerugian meteril kurang lebih Rp 17.000.000 ( tujuh belas juta rupiah )
sedangkan pasal yang di berikan terhadap
Pelaku pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Sedangkan tersangka dan barang bukti diamankan guna dalam pemeriksaan lebih lanjut.katanya.( Tatak Wiyono )
Posting Komentar