Pasuruan Kota Tribunusantara.com
Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 Sekira pukul 19.02 Wib, Tim Reskoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil mengamankan Suhaemi 33 tahun warga Dusun Kedung Rejo Rt 03 Rw 04, Desa Rejosari Kecamatan Kraton kabupaten Pasuruan.
Penangkapan tersangka Suhaemi dilakukan di jalan Laksamana Martadinata Rt 02 Rw 06 Kelurahan Ngemplak rejo, Kecamatan Panggung rejo Kota Pasuruan.
Suhaemi 33 tahun warga Desa Rejosari Kecamatan Kraton, melakukan aksinya dengan cara transaksi barang terlarang termasuk narkoba, karena melawan hukum Suhaemi diamankan Tim Reskoba Polres Pasuruan Kota, beserta barang bukti sabu seberat 5,28 gram serta hp, timbangan dan alat sedotan, korek api, lengkap untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam penyidikan.
Menurut AKP. Imam Yuwono selaku Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota melalui informasi tertulis, bahwa Tersangka diamankan karena terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual atau membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tanpa hak atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu melanggar pasal 114 (1) dan 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara."katanya.( Tatak Wiyono )
Posting Komentar