Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap, Terduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi



Pasuruan, Jatim, www.tribunusantara.com - Unit Reskrim Polsek Purwodadi begitu mendapat info ada pelaku pengedar yang hendak melakukan transaksi di Wilayah Hukum Polsek Purwodadi, langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang bakal dilakukan transaksi oleh pelaku.

Setiba di lokasi tepatnya di Kebunraya Purwodadi dimana di jalur provinsi yang menghubungkan Surabaya-Malang, petugas Unit Reskrim Polsek Purwodadi saat itu mengetahui terduga pelaku tampak sedang menunggu seseorang.

Kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh Unit Reskrim Polsek meringkus Pelaku. Namun saat hendak ditangkap, mengetahui kedatangan petugas unit Reskrim, kontan pelaku mencoba melarikan diri dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria No.Pol : N 4501 AC.

Tak mau kehilangan buruannya lolos, petugas Unit Reskrim pun  melakukan Pengejaran hingga akhirnya terduga pelaku karena tidak mampu menguasai kendaraannya, dan terjatuh ke aspal jalan.  Saat itu juga unit Reskrim langsung mengamankan dan mengevakuasi pelaku

Dari tangan pelaku Petugas Unit Reskrim berhasil menyita 8 (delapan) kantong plastik kecil berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing, berat  0,27 gram,  berat 0,29 gram,  berat 0,31 gram,  berat 0,31 gram
berat 0,31 gram,  berat 0,29 gram,  berat 0,33 gram,  berat 0,31 gram

Barang bukti lain yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 3 (tiga) buah handphone masing masing  HP merk samsung Android warna putih,  HP merk Samsung Android warna hitam, HP merk samsung kecil warna putih

Selain itu, Alat nyabu lengkap beserta bongnya,  1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria warna biru langit Nopol : N 4105 AC, Uang Rp. 1.590.000,-(satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah)

Pelaku yang beridentitas F S, Laki-laki, umur 29 tahun, Agama Islam, pekerjaan swasta, alamat Jl. Mojo Rt 002 Rabu Rw. 016 Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, karena mengalami luka saat pengejaran akhirnya di rujuk di Puskesmas Purwodadi oleh Unit Reakrim Polsek Purwodadi, untuk mendapat penanganan dari medis.

Kini pelaku masih dalam proses perawatan dengan pengawalan dan pengamanan oleh Unit Reskrim Polsek Purwodadi dan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

penulis: hubba

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama