Denpasar, Bali, www.tribunusantara.com - Berawal dari viral di media sosial dan laporan korban Wahyu (23) yang mengalami kejadian perampasan di jalan By pass Ngurah Rai, dekat trafic light Tirta Nadi Sanur Senin (25/11/2019) pukul 16.30 WITA dan juga laporan masyarakat yang mengalami hal serupa, Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dengan berbekal ciri ciri pelaku yang juga viral dimedsos.
Diketahui pelaku perampasan berjumlah dua orang yang akhirnya pelaku dapat diamankan pada senin (16/12/2019) di daerah Samplangan Gianyar bernama Made Deni alias Jery (27) sedangkan pelaku M.Arif (20) diamankan Ds. Abianbase Gianyar, Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, S.IK.,S.H.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, S.H., S.IK., M.H. Rabu (18/12) mengatakan bahwa modus pelaku melakukan aksinya dengan memepet korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dan pura pura mengatakan diserempet korban dan mengancam korban akan ditembak, memukul korban kemudian merampas barang barang korban.
“Kasus ini bisa terungkap karena viral di media sosial serta adanya laporan dari pihak korban di Polsek Densel, dan tersangka diamankan di wilayah Gianyar,” Ujar Kombes Ruddi.
Pelaku Jery merupakan Residivis yang sudah dua kali menghuni lapas kerobokan yang pertama tahun 2016 divonis 1 tahun penjara yang kedua ditahun 2017 kasus perampasan di kawasan Kuta ditahan 10 bulan penjara, tidak kapok dengan itu bahkan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi perampasan dikawasan Denpasar diantaranya dua hari setelah aksinya disimpang tirta nadi sanur kedua pelaku beraksi diunderpass Kuta berhasil mengambil uang tunai dan kacamata, kemudian di kawasan suwung batan kendal korban seorang laki laki barang yang diambil HP vivo, masih dibulan November beraksi depan hotel Grand tulip kuta dan terakhir di jl. Cokroaminoto Ubung Denpasar tetapi pelaku tidak mendapat barang rampasan.
“Modus tersangka ini dengan menggunakan sepeda motor selanjutnya mempepet korban seolah-olah tersangka diserempet dimana setelah itu korban diancam untuk menyerahkan barang-barangnya,” imbuh Kapolresta.
Terhadap kedua pelaku diberikan tindakan tegas karena saat dilakukan penangkapan pelaku sempat akan melarikan diri sedangkan pasal yang dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Humas)
Posting Komentar