Cilacap - Satu lagi jenazah warga Kabupaten Cilacap tepatnya warga RT 03/03 Desa Jatisari Kecamatan Kedungreja, dimakamkan sesuai prosedur protokol Covid-19 setelah sempat sakit dan dirawat di RSU Majenang, Minggu (26/4/20).
Guna antisipasi dan menenangkan warga masyarakat agar tidak menolak pemakaman, kegiatan tersebut diamankan Babinsa dari Koramil 12/Kedungreja dan para relawan lawan Covid19 desa setempat.
Menurut keterangan Sertu Tarso Widodo, Jenazah tidak dibawa kerumah melainkan langsung menuju pemakaman TPU Desa Kedungreja dan dilaksanakan pemakaman sekitar pukul 18.00 wib dengan jumlah personel pemakaman yang hadir 10 orang.
"Prosedur pemakaman dilaksanakan seperti orang meninggal positif Covid 19. Guna antisipasi penolakan pemakaman oleh warga, kita bersama pihak Relawan lawan Covid-19 mengamankan jalannya pemakaman, kita juga memberi pengertian kepada warga di sekitar TPU agar tetap tenang dan melaksanakan kegiatan seperti biasa," terangnya.
Almarhum berinisial W umur 81 tahun ini, sebelumnya mempunyai riwayat penyakit jantung dan sudah lama sakit sakitan. Almarhum sempat dirujuk dan dirawat di rumah sakit umum Majenang, hingga kemudian pada Minggu sekitar pukul 10.30 Wib dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit Umum Majenang. " Untuk sementara almarhum masih ODP dan untuk hasil swab nya masih menunggu hasil dari laboratorium RSU Majenang," imbuhnya.
(Urip)
Posting Komentar