Minahasa -TPU ( Tempat Pemakaman Umum ) Desa Kamanga Tompaso pada Senin 04/05/2020 pukul 14.35 wita, menjadi tempat dimakamkannya salah satu Pasien Dalam Pengawasan ( PDP ) inisial YLM ( 60 ) jenis kelamin Perempuan yang berdomisili di Jaga-III Desa Kamanga Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa.
Almarhumah yang mempunyai riwayat Penyakit Ginjal dan sering cuci darah dari hasil diagnosis Pasien DX CKD Pnemoni, pada Senin 26/04/2020 pukul 07.00 wita lalu, masuk Ruang Isolasi Irina Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. R. D Kandouw Malalayang untuk mendapatkan penanganan khusus dan menjalani Swab Test dari Pihak Rumah Sakit.
Dari riwayat penyakit yang diderita Almarhumah, ternyata pada Senin 04/05/2020 pukul 09.30 wita dinyatakan MD oleh Pihak RS yang menanganinya dan dari Pihak Keluarga tidak keberatan untuk dilakukan proses pemakaman terhadap Jenazah menggunakan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang mewabah saat ini.
Didampingi Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa, proses pemakamanan Jenazah berjalan dengan lancar yang dihadiri Kabid BPBD Minahasa Marthen Wagey, Kabag Ops Polres Minahasa Kompol Sumidi, Kepala Puskesmas Tompaso Dr. Felix Mamesah, Camat Tompaso Stenly Umboh, STTP, M. Ap, Plh Danramil 1302-09/Kawangkoan Pelda Jefry Momongan beserta Anggota dan Kapolsek Tompaso Iptu Jonly Polii beserta Anggota, serta Hukum Tua Desa Kamanga Jemmy Wenas. ( J. Silaban ).
Posting Komentar