Polresta Jayapura Kota - Kepolisian Sektor Abepura melakukan penyerahan satu tersangka kasus Meninggalkan Orang Yang Memerlukan Pertolongan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Ke kejakaaan Negeri Jayapura secara online. Jumat (29/5) siang.
Penyerahan tersangka YGB (31) beserta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap / P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK ketika dikonfirmasi diruang kerjanya tadi siang (30/5) mengatakan kemarin siang penyidik kami dibantu penyidik polresta Jayapura kota telah menyerahkan tersangka YGB ke Kejaksaan Negeri Jayapura secara online.
"Kami telah menyerahkan tersangka secara online yang diterima oleh JPU Oktovianus Talitti, SH, dimana tersangka melakukan tindakan pindana meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, " Ucap AKP Clief.
Kapolsek menerangkan, dimana kejadian tersebut terjadi pada 18 Januari 2020, di kawasan wisata tradisional teluk youtefa distrik Abepura tersangka meninggalkan korban Alfred Kusamet (54) yang memerlukan pertolongan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan petunjuk lainnya menyatakan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tidak pidana dengan meninggalkan korban yang memerlukan pertolongan. Tindakan tersangka mengakibatkan korban meninggal dunia, "ungkapnya.
Kapolsek Abepura ini pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka YGB disangkakan melanggar pasal 306 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar