SURABAYA - Forkopimda Jawa Timur akhirnya memutuskan melarang masyarakat melaksanakan kegiatan takbir keliling di malam Idul Fitri 1441 Hijriah.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, Tokoh agama dan Organisasi kemasyarakatan dalam rapat koordinasi di Mapolda Jatim,Selasa (19/5/20).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Jatim membenarkan adanya keputusan Forkopimda tersebut.
“Benar, keputusan rapat koordinasi terkait kegiatan malam takbiran tidak diperkenankan takbir keliling,karena sampai saat ini wilayah Jawa Timur menduduki nomor dua Nasional penyebaran pandemi Covid-19,setelah DKI Jakarta,” kata Kombes Pol Trunoyudo.
Dari keputusan rapat koordinasi Forkopimda Jatim bersama Tokoh Agama dan perwakilan dari elemen masyarakat ini,Kabid Humas Polda Jatim menegaskan pelaksanaan takbir nantinya tetap diperbolehkan.
Namun kata Perwira Polisi kelahiran Kabupaten Malang ini, Pelaksanaan Takbir hanya boleh dilaksanakan di masjid atau mushola dengan perwakilan orang saja dan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
“Takbiran tetap ada,tetap boleh, tapi tidak boleh kalau berkerumun," tegas Kombes Pol Trunoyudo.
Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Jatim,kegiatan takbiran juga bisa menggunakan teknologi pengeras suara di Masjid dengan direkam atau perwakilan orang di Masjid.
“Jadi Pemerintah Provinsi Jatim bukan melarang baik Takbir maupun Shalat Idul Fitri,"tambah Kombes Pol Trunoyudo.
Yang tidak diperbolehkan tegas Kombes Pol Trunoyudo adalah kerumunannya atau berjamaah di Masjid dan tanah lapang.
"Mari kita bersatu,bersama - sama berupaya mencegah penyebaran virus Corona ini dengan mematuhi himbauan Pemerintah," pungkas Kabid Humas Polda Jatim. ( dw-1).
Posting Komentar