Lamongan,- Sebanyak 350 warga yang berada di Kabupaten
Lamongan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan rehabilitasi
rumah tidak layak huni oleh pihak Kodim setempat. Masing-masing rumah
itu, tersebar di 26 Kecamatan di Lamongan.
Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono mengatakan
jika pelaksanaan program itu, ditandai dengan adanya peletakan batu yang
dilakukan secara simbolis.
“Tadi sudah kita lakukan bersama Forkopimda Lamongan,”
jelas Dandim. Senin, 29 Juni 2020.
Pengerjaan rumah itu, ujar Dandim, dipastikan akan selesai
dalam tahap waktu dua bulan ke depan. Rutilahu, menurutnya, ialah bentuk
sinergitas antara pihak Kodim dengan Pemkab setempat.
“Program itu, diharapkan bisa menumbuhkan kembali semangat
gotong-royong di lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Posting Komentar