Polresta Jayapura Kota – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura akhirnya menyerahkan tersangka IP (35) serta barang bukti kasus penipuan dan penggelapan dengan pemberatan yang terjadi di Kantor koperasi Gotong Royong, Senin (22/6) siang
Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE.,S.IK mengungkapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura berjalan lancar yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Marthin Manuhutu, SH, namun karena kondisi pandemi saat ini maka, tersangka saat ini masih berstatus sebagai tahanan titipan Jaksa.
“Karena Lapas Abepura untuk sementara tidak menerima penitipan Tahanan dari Kejaksaan lantaran adanya pandemi Virus Corona (COVID 19), maka JPU menitipkan tahanan tersebut ke Rutan Polresta Jayaprua Kota,” tuturnya
Kata Kapolsek dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan IP tidak lain yakni dengan modus fiktif yang mengakibatkan koperasi simpan pijam tempat dirinya bekerja mengalami kerugian hingga Rp. 202.035.000,-.
“Tersangka mengajukan nasabah fiktif sebanyak 109 orang, selanjutnya uang itu dipakai untuk kepentingan pribadinya sehari-hari dan dipakai untuk bermain judi. Sempat dilakukan upaya penyelesaian, namun tersangka tidak dapat mengembalikan sehingga kasus ini di laporkan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Atas perbuatanya lanjut AKP Clief, tersangka IP (35) dijerat pasal 378 KUHPidana Dan pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar