Judi Adu Jangkrik, Dua Pria Bobotoh Diringkus Polisi



Karamgasem - Dua orang bebotoh yang berasal dari Desa Bugbug yakni IWMS dan IPES berhasil diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Karangasem di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU I WAYAN GEDE WIRYA, MAP. karena nekat menggelar Judi jenis Adu Jangkrik di areal tegalan di Br. Dinas Bugbug Kelod, Desa Bugbug, hari Selasa (2/6).

Tindakan tegas dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karangasem akibat adanya laporan masyarakat kepada Kapolsek Karangasem mengenai adanya perjudian jenis Adu Jangkrik  melibatkan orang banyak yang meresahkan masyarakat di Desa Bugbug di tengah Pandemi Covid-19 yang terjadi.

Kegiatan penangkapan tersebut mengakibatkan puluhan bebotoh yang sedang asik berjudi lari tunggang langgang, setelah dilakukan pengejaran menegangkan di tengah areal tegalan, akhirnya Tim  berhasil mengamankan dua orang bebotoh yang terlibat perjudian tersebut. Selain pelaku perjudian, tim Unit Reskrim Polsek Karangasem juga berhasil mengamankan barang bukti seperti uang tunai Rp. 350.000,- yang digunakan untuk bertaruh, puluhan ekor jangkrik lengkap beserta wadah serta alat-alat yang digunakan mengadu jangkrik.

Terhadap kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif, Kanit Reskrim Polsek Karangasem menyatakan bahwa  keduanya masih diamankan di Polsek Karangasem guna proses penyidikan, sedangkan peran keduanya dalam kegiatan perjudian tersebut masih didalami  dalam proses Penyidikan.

Kapolsek Karangasem Kompol I KETUT SUARTIKA ADNYANA, SH didampingi Kanit Reskrim IPTU I WAYAN GEDE WIRYA, MAP menjelaskan bahwa pihaknya serius dalam melakukan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Polsek Karangasem. Upaya yang dilakukan selain upaya preventif seperti himbauan melalui Bhabinkamtibmas, pihaknya juga tak segan-segan melakukan tindakan represif yang diperlukan terhadap  kerumunan terlebih hal itu melanggar hukum.

Kapolsek Karangasem dalam kesempatan ini menghimbau masyarakat agar mengikuti arahan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 serta protokol kesehatan yang berlaku untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit

Humas Polres Karangasem

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama