Bali, Tabanan - Minggu tanggal 14 Juni 2020 pukul 13.00 Wita, berbekal Surat Perintah dan atas perintah Kapolsek Penebel AKP I Made Subadi, SH, Unit Reskrim Polsek Penebel yang dipimpin IPTU I Putu Sumardana, SH, berhasil mengungkap kasus Pencurain dengan Pemberatan ( pencurian perhiasan emas ) dengan total kerugian Rp. 80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah ).
Peristiwa kejadian Kamis 11 / 06 / 2020, sekira pukul 07.30 wita, diketahui Korban pukul 11.30 Wita, dan langsung dilaporkan ke Polsek Penebel, oleh Korban I Nengah Muliasa, SH.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan, nama NI KETUT ARMINI, alamat Banjar Dinas Payangan Medi, Desa Payangan, Kec. Marga, Kab. Tabanan
TKP kejadian di sebuah rumah milik korban di Banjar Dinas Kedampal, Desa Mengesta, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, Pelapor korban nama I Nengah Muliasa, SH, alamat Banjar Dinas Kedampal, Desa Mengesta, Kec. Penebel, Kab. Tabanan.
Barang bukti yang berhasil di amankan / disita :
- 3 (tiga) buah kalung
- 3 (tiga) buah cincin
- Uang Tunai Rp 622.000 (enam ratus dua puluh dua ribu)
- 1(satu) unit spd motor Honda Vario warna putih, DK 7534 HG
- 1 (satu) buah botol Perfume Body Lotion merk Aulia ukuran 600 ml warna hitam putih (tempat menyembunyikan perhiasan emas yang dicuri).
- 1 (satu) buah kotak warna coklat tempat menyimpan perhiasan emas.
(*)
Posting Komentar