Pasuruan - Penangkapan terduga yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Lekok Pasuruan.
Menurut informasi dari Kasubbag humas Polres Kota Pasuruan Endy Purwanto, Pada hari jumat tanggal 19 Juni 2020 jam 22.30 wib Unit Reskrim Polsek Lekok.
kembali mendapatkan informasi bahwa terduga Ahmat Rofik 28 tahun yang melarikan diri berada di tempat Bilyar milik saudara Umar di Dusun Tegalan Desa Jatirejo kecamatan Lekok kabupaten pasuruan,
Polisi menangkap terduga di dusun Tegalan Rt 02/Rw.08 Desa Jatirejo kecamatan Lekok tepatnya di depan rumah Umar hari Kamis,26 Maret 2020, sada pukul 21.00 wib.
Terduga Ahmat Rofik umur 28 tahun warga Dusun Ujung Gunung Rt 02 /Rw. 08 Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Ditemukan dari terduga saat melarikan diri (satu) buah kaleng warna putih yang di dalamnya terdapat 135 Butir pil warna putih yang di duga pil Tryhexipenidil.
Serta uang tunai sebesar Rp 45.000 yang di jadikan sebagai barang bukti.
Dengan informasi yang didapat anggota Polsek Lekok langsung bergerak ke lokasi dan saudara Ahmat Rofik berhasil di tangkap kemudian di bawa ke Polsek Lekok untuk di mintai keterangan.
Terduga mengakui bahwa barang yang di buang pada waktu melarikan diri tersebut adalah barang miliknya dan mengakui telah menjual pil Tryhexypenidil.
Maka terduga dikenai sebagai penyalahgunaan tentang peredaran obat berbahaya sebagai mana di maksud dalam pasal : 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.tegasnya
Karim
Posting Komentar