Polres Pasuruan Kota Mengamankan Tersangka Kepemilikan Narkoba Berjenis Sabu



Pasuruan, Hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekira jam 13.29 wib di pinggir Gg. 2 Jl. Erlangga Kel. Purworejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di  sekitar Jl. Erlangga Kel. Purworejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

MUHAMMAD HAYKAL DZULFIKAR Als. IKANG Bin. ABDUL CHAMIED, Pasuruan, 14 Juni 1987 umur 33 th, islam, laki laki, Pegawai Swasta/ Pegawai Koperasi, alamat Jl. Urip Sumoharjo Rt. 08 Rw. 01 Kel. Pohjentrek Kec. Purworejo Kota Pasuruan.

Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan, dan pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekira jam 13.29 wib yang bertempat di pinggir Gg. 2 Jl. Erlangga Kel. Purworejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan.

Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah mengamankan seorang laki laki yang bernama MUHAMMAD HAYKAL DZULFIKAR Als. IKANG Bin. ABDUL CHAMIED yang sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang disita anggota Satresnarkoba polres Pasuruan Kota dari terlapor yaitu 1 Klip Sabu seberat 0,44 gram, 1 telefon genggam, 1 sepeda motor, 1 pipet kaca, 1 korek api.

Tersangka diduga Dikenai Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1  UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoti.

(Karim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama